1. Membuat postingan meme Joker Anies Baswedan
Ade Armando pernah dilaporkan oleh Fahira Idris, Anggota DPD RI karena membuat postingan meme Anies Baswedan yang berwajah Joker.
Ade Armando dilaporkan melanggar Pasal 32 ayat 1 Juncto pasal 48 ayat 1 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Baca Juga: Ade Armando Dihajar Massa Saat Demo 11 April 2022
Ade Armando mengunggah postingan meme Joker itu di Facebook pribadinya.
Namun setelah dikonfirmasi, ia merasa tidak pernah membuat foto tersebut, dan hanya mengunggah foto yang diedit orang lain.
2. Menjadi Tersangka Dugaan Penistaan Agama
Ade Armando pada tahun 2017 pernah ditetapkan oleh Polda Metro Jaya sebagai tersangka dugaan penistaan agama, tepatnya pada 25 Januari 2017.
Ia pernah mengatakan dalam Twitternya bahwa Allah bukan merupakan orang Arab.
"Allah kan bukan orang Arab, tentu Allah senang kalau ayat-ayatnya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, Cina, Hiphop, Blues," tulisnya di Twitter.