Aturan THR 2022 Kembali Seperti Semula. Menaker: Perusahaan yang Mampu Tolong Beri Lebih Banyak

- 12 April 2022, 23:39 WIB
Aturan THR kembali seperti semula
Aturan THR kembali seperti semula /Foto Kemnaker.go.id/Kemnaker.go.id

PORTAL PEKALONGAN - Menaker, Ida Fauziyah, menegaskan aturan THR 2022, atau Tunjangan Hari Raya, kembali seperti semula. 

Pada tahun 2022 ini, aturan THR lama kembali berlaku karena Menaker menilai situasi ekonomi sudah membaik. Menaker pun meluncurkan Pos Komando (Posko) THR 2022 untuk sarana pengaduan dan konsultasi THR.

Dijelaskan Menaker, THR adalah kewajiban pengusaha dan hak setiap pekerja. Oleh karena situasi sudah membaik, maka aturan THR 2022 kembali seperti semula dan pembayaran harus kontan, tidak boleh dicicil.

Baca Juga: THR Harus Cair Minimal H-7 Lebaran, Menaker Ida: Berilah di Atas Gaji Sebulan

Ketentuan THR yang kembali berlaku adalah, "Besaran THR adalah 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan," ujar Menaker.

Perlu diingatkan lagi bahwa THR juga hak para pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir, bahkan pekerja Rumah Tangga alias PRT berhak atas THR. 
Posko THR yang sudah disiapkan akan siap menerima pengaduan dan konsultasi, baik dari pekerja ataupun pengusaha. Menaker menyatakan posko ini terbuka siap melayani segala aduan.

Baca Juga: Pekerja Belum 1 Tahun Bekerja Apakah Bisa Dapat THR? Simak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan

Menaker juga menghimbau bagi perusahaan yang tumbuh positif dan punya profit bagus agar memberikan THR lebih dari 1 bulan gaji kepada pekerjanya.

"Jika pun bukan dalam bentuk uang, minimal dalam bentuk sembako. Agar keluarga pekerja nanti bisa buka puasa dan berlebaran dengan hidangan yang lebih baik," ujar Menaker.

Hibauan Menaker agar semua pengusaha dan pemerintah mau berkerja sama menaikkan daya beli para pekerja. Menurutnya tidak akan rugi memberi THR 2022 lebih banyak terutama di bulan Ramadan berkah ini.***

 

Editor: Sumarsi

Sumber: Instagram Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x