PORTAL PEKALONGAN - Menteri Agama tetapkan biaya perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya Haji reguler tahun 2022 adalah sebesar Rp39.886.009 per jemaah. Hal ini telah disepakati oleh Komisi VIII DPR dan pemerintah yang diwakili oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Penetapan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) disampaikan, setelah melaksanakan Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, di Senayan, Jakarta, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Untuk itu Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2022 adalah sebesar Rp39.886.009 per Jemaah.
Baca Juga: Ini Kunci Jawaban Tema 8 Kelas 2 SD Subtema 4 Halaman 169, 170, 171: Pemuda Bersuling Ajaib
"Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp39.886.009. Ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa," ungkap Menteri Agama, Rabu, 13 April 2022.
Salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Bipih) adalah Bipih. Sebagaimana dijelaskan oleh Menteri Agama.
Komponen yang kedua dari Bipih adalah biaya protokol kesehatan. Tahun 2022 disepakati biayanya senilai Rp808.618,80 per jemaah.
Sedangkan komponen yang ketiga dari Bipih adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp41.053.216,24 per jemaah.