Info Haji 2022 Terbaru, Biaya Haji 2022 Naik, Dibebankan kepada Siapa?

- 16 April 2022, 06:47 WIB
Ilustrasi ibadah haji.
Ilustrasi ibadah haji. /Instagram @taqy_malik

PORTAL PEKALONGAN – Info haji 2022 terbaru, biaya haji naik, lalu dibebankan kepada siapa?

Dibebankan kepada siapa kenaikan biaya haji 2022 sebagaimana diumumkan Menag Yaqut?

Menag Yaqut dalam info haji 2022 terkini menyebutkan adanya kenaikan biaya haji. Lalu kenaikan itu dibebankan kepada siapa?

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah haji tahun ini, rata-rata sebesar Rp39.886.009.

Baca Juga: Info Haji 2022 Terbaru, RI - Arab Saudi Koordinasi Persiapan Keberangkatan Calon Jemaah Haji 2022


Pengumuman itu disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam Rapat Kerja Penetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2022 dengan Komisi VIII DPR RI, di Senayan, Jakarta, Rabu 13 April 2022.

Pemerintah bersama DPR menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah haji tahun ini, rata-rata sebesar Rp39.886.009.


"Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp39.886.009. Ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa," ungkap Menag.

Menag menjelaskan, 3 komponen Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2022, yaitu biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Humas Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x