Kabar Gembira, PPPK 2022 Bakal Terima THR dan Gaji Ke-13, Simak Jadwal Pencairannya

- 16 April 2022, 10:19 WIB
Presiden Jokowi memberikan pernyataan tentang mudik dan pemberian THR & gaji ke-13 tahun 2022 di Istana Merdeka Jakarta. Foto: BPMI Setpres.
Presiden Jokowi memberikan pernyataan tentang mudik dan pemberian THR & gaji ke-13 tahun 2022 di Istana Merdeka Jakarta. Foto: BPMI Setpres. /Instagram @jokowi/


PORTAL PEKALONGAN - Pemerintah memastikan bahwa Tunjangan hari raya atau THR kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan seluruh PNS, PPPK, TNI, Polri, pensiunan, penerima pensiun, serta pejabat negara, akan menerima tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.

“THR Segera disalurkan untuk seluruh ASN, PPPK, TNI, Polri, ASN Daerah, Pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara.” ungkapnya.

Baca Juga: Info Haji 2022 Terbaru, Biaya Haji 2022 Naik, Dibebankan kepada Siapa?

Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan pemerintah tentang Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk seluruh PNS, PPPK, TNI, Polri, pensiunan, penerima pensiun, serta pejabat negara. Hal tersebut disampaikan secara live oleh Presiden Jokowi, pada hari Rabu tanggal 13 April 2022.

Pernyataan presiden itu disambut gembira para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Untuk PPPK 2021, ini yang pertama mereka nikmati, sedangkan angkatan 2019 merupakan kedua kalinya.

THR untuk seluruh PNS, PPPK, TNI, Polri, pensiunan, penerima pensiun, serta pejabat negara ini diberikan kepada para Pegawai sebelum hari raya keagamaan seperti Idul Fitri.

Baca Juga: Info Mudik 2022: Berikut Tarif Tol Trans Jawa, Cek Saldo E-Toll

Selain THR, uang tunjangan, pemerintah juga menyiapkan anggaran untuk gaji ke-13 bagi PNS.

Rencana pembayaran THR PNS ini tertuang dalam Pasal 11 Angka 14 Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau UU APBN 2022.

Lantas, kapan pastinya THR untuk seluruh PNS, PPPK, TNI, Polri, pensiunan, penerima pensiun, serta pejabat negara Lebaran 2022 tersebut akan dicairkan?

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan bahwa THR untuk seluruh PNS, PPPK, TNI, Polri, pensiunan, penerima pensiun, serta pejabat negara tahun 2022 ini nantinya akan termasuk pembayaran tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen.

Baca Juga: Info Terbaru Haji 2022. Kata Kemenag Yaqut : Biaya Haji telah Ditetapkan per Orang Rata-Rata Rp 39.886.009

Pembayaran THR untuk seluruh PNS, PPPK, TNI, Polri, pensiunan, penerima pensiun, serta pejabat negara 2022 dengan tambahan tunjangan kinerja (Tukin) 50 persen ini kembali digelontorkan oleh pemerintah. Setelah selama 2 tahun lalu. Di masa pandemi Covid-19 para mereka hanya bisa menerima THR berupa gaji pokok, tanpa tunjangan kinerja.

Tak hanya aparatur sipil negara (ASN), bonus tersebut juga bakal diberikan kepada seluruh anggota TNI/Polri dan pensiunan PNS.

Kepastian mengenai pencairan THR untuk seluruh PNS, PPPK, TNI, Polri, pensiunan, penerima pensiun, serta pejabat negara ini telah dinanti oleh para aparatur sipil negara (ASN) atau PNS. ketika memasuki bulan Ramadhan, terlebih saat mendekati Lebaran Idul Fitri.

Jika mengacu pada skema pencairan THR PNS pada tahun 2021 lalu, THR diberikan secara bertahap. Pencairan pertama pada H-10 hingga H-5 Idul Fitri.***

Editor: As Sayyidah

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x