Info Terbaru THR 2022, Presiden Jokowi Umumkan Pencairan THR, Gaji Ke-13 hingga Bonus Tunjangan Kinerja

- 16 April 2022, 10:15 WIB
Presiden Jokowi mengumumkan pencairan THR, gaji ke-13, hingga bonus Tunjangan Kinerja
Presiden Jokowi mengumumkan pencairan THR, gaji ke-13, hingga bonus Tunjangan Kinerja /YouTube Sekretariat Presiden


PORTAL PEKALONGAN - Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan pemerintah tentang Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Hal tersebut disampaikan secara live oleh Presiden Jokowi, pada hari Rabu tanggal 13 April 2022.

Pemerintah memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya atau THR kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan seluruh PNS, PPPK, TNI, Polri, pensiunan, penerima pensiun, serta pejabat negara, akan menerima tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.

Baca Juga: Info Mudik 2022: Berikut Tarif Tol Trans Jawa, Cek Saldo E-Toll

“THR Segera disalurkan untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, Pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara.” ungkapnya.

THR PNS ini diberikan kepada para Pegawai sebelum hari raya keagamaan seperti Idul Fitri.

Selain THR, uang tunjangan, pemerintah juga menyiapkan anggaran untuk gaji ke-13 bagi PNS.

Rencana pembayaran THR PNS ini tertuang dalam Pasal 11 Angka 14 Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau UU APBN 2022.

Baca Juga: Info Terbaru Haji 2022. Kata Kemenag Yaqut : Biaya Haji telah Ditetapkan per Orang Rata-Rata Rp 39.886.009

Lantas, kapan pastinya THR Lebaran 2022 tersebut akan diterima oleh para PNS?

Halaman:

Editor: As Sayyidah

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x