4. Menyusun regulasi konfirmasi pelunasan Bipih Khusus dan pengisian kuota haji khusus; dan
5. Mensimulasikan skenario pemberangkatan jemaah haji khusus, menyangkut konsorsium PIHK, petugas PIHK, dan pengurusan kontrak layanan Arab Saudi. ***
4. Menyusun regulasi konfirmasi pelunasan Bipih Khusus dan pengisian kuota haji khusus; dan
5. Mensimulasikan skenario pemberangkatan jemaah haji khusus, menyangkut konsorsium PIHK, petugas PIHK, dan pengurusan kontrak layanan Arab Saudi. ***
Editor: Ali A
Sumber: Kemenag