PORTAL PEKALONGAN - Waspada terhadap beberapa aplikasi yang diduga mencuri data pribadi pengguna seperti yang dibeberkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Kominfo, Dedy Permadi, meminta masyarakat untuk melakukan cross check atau memeriksa kembali aplikasi apa saja yang berpotensi dapat mencuri data pribadi.
“Kementerian Kominfo meminta masyarakat untuk dapat memeriksa daftar aplikasi yang diduga mengambil data pribadi secara tanpa hak,” kata Dedy melalui pesan singkat yang dilansir oleh Portalpekalongan.com dari Pikiran-rakyat.com pada Sabtu 23 April 2022.
adzanBaca Juga: Apakah Mandi Junub Usai Adzan Subuh Menjadikan Puasa Tidak Sah? Begini Penjelasan Buya Yahya
Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya turut ingatkan masyarakat untuk bertindak cerdas sebelum mengunduh aplikasi.
“Sobat siber, waspada akan modus pencurian data pribadi berkedok aplikasi sholat dan adzan. Aplikasi tersebut telah banyak diunduh di Play Store,” ujarnya menegaskan.
Melalui unggahan akun Instagram @siberpoldametrojaya, secara mengejutkan sudah ada 11 aplikasi ilegal yang melalukan pencurian data.
Berikut 11 aplikasi ilegal diduga pencuri data pengguna yang beredar di Google Play Store, antara lain:
1. Speed Camera Radar