Yaqut Cholil Qoumas: Tahun 2022 Indonesia akan memberangkatkan 100.051 jamaah haji

- 27 April 2022, 08:30 WIB
Yaqut Cholil Qoumas: Tahun 2022 Indonesia akan memberangkatkan 100.051 jamaah haji
Yaqut Cholil Qoumas: Tahun 2022 Indonesia akan memberangkatkan 100.051 jamaah haji /

PORTAL PEKALONGAN – Yaqut Cholil Qoumas, tahun 2022 Indonesia akan memberangkatkan sejumlah 100.051 jamaah haji.

Keputusan Menteri Agama pada tanggal 22 April 2022 menetapkan kuota haji Indonesia tahun 1443 H 2022 M berjumlah 100.051 terdiri atas 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus.

Keputusan Menteri Agama KMA No 405 tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M telah ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, menetapkan bahwa kuota haji Indonesia tahun 1443 H 2022 M berjumlah 100.051.

Baca Juga: Menteri Agama dan DPR Tetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Tahun 2022 Sebesar Rp39,8 Juta per Jemaah

“Alhamdulillah, sebagai kelanjutan alokasi kuota haji yang diberikan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, saya telah menerbitkan KMA tentang Kuota Haji Indonesia Tahun tahun 1443 H 2022 M. KMA ini selanjutnya akan menjadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jamaah haji Indonesia,” ucap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Selasa, 26 April 2022.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menetapkan bahwa kuota haji reguler terdiri atas 92.246 kuota jamaah haji reguler tahun berjalan, 114 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 465 kuota petugas haji daerah.

Sementara untuk kuota haji khusus, terdiri atas 6.664 kuota jamaah haji khusus tahun tahun 1443 H 2022 M dan 562 kuota petugas haji khusus.

Baca Juga: Info Haji 2022 Terbaru, Para Calon Haji 2020 Adalah Prioritas Calhaj Tahun Ini, Simak Kuota Lengkapnya

“Baik haji reguler maupun haji khusus, kuota tahun 1443 H 2022 M diperuntukkan bagi jamaah yang telah melunasi biaya Perjalanan Ibadah Haji 1441 H/2020 M, dan berusia paling tinggi 65 tahun per tanggal 8 Juli 2022 sesuai dengan urutan nomor porsi,” ucap Menteri Agama.

Halaman:

Editor: Sumarsi

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x