Pemerintah Berlakukan Aturan Ganjil Genap dan Satu Arah (One Way) Atasi Kemacetan Puncak Arus Mudik Lebaran

- 28 April 2022, 15:30 WIB
Pemerintah Berlakukan Aturan Ganjil Genap dan Satu Arah (One Way) Atasi Kemacetan Puncak Arus Mudik Lebaran
Pemerintah Berlakukan Aturan Ganjil Genap dan Satu Arah (One Way) Atasi Kemacetan Puncak Arus Mudik Lebaran /pixabay

PORTAL PEKALONGAN - H-4 Lebaran, puncak arus mudik Lebaran 2022 diprediksi mulai mulai hari ini, Kamis, 28 April, kemudian tanggal 29 dan 30 April 2022. Pemerintah  berlakukan aturan ganjil genap dan satu arah (one way) untuk atasi kemacetan puncak arus  mudik lalu lintas pada H-4 Lebaran 2022.

Menurut Menteri Perhubungan, sekitar 23 juta mobil dan 17 juta sepeda motor diperkirakan akan digunakan masyarakat pemudik pada mudik Lebaran 2022 ini.

Dalam pidatonya pada Senin, 18 April 2022 lalu Presiden Jokowi mengajak masyarakat menghindari puncak arus mudik pada 28, 29 dan 30 April 2022.

Baca Juga: H-6 Lebaran. Silfana N : Beberapa Antisipasi Kelonjakan Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2022 dengan Ini...

Presiden Jokowi dalam sambutannya mengimbau kepada masyarakat pemudik agar menghindari arus puncak dengan melakukan mudik lebih awal untuk menghindari kemacetan.

"Saya mengajak masyarakat untuk menghindari puncak arus mudik pada 28, 29 dan 30 April 2022. Saya mengajak masyarakat untuk mudik lebih awal, tentu saja menyesuaikan dengan jadwal libur dari tempat kerja," ujar Joko Widodo dikutip dari Instagram @kemenkominfo pada 27 April 2022.

Pemerintah mengantisipasi kemacetan mudik Lebaran 2022 dengan menyiapkan aturan ganjil genap, pemberlakuan satu arah (one way), dan larangan truk masuk jalan tol.

Baca Juga: Penting, Inilah Aturan Operasional Angkutan Barang, pada Lebaran 2022. Simak Waktunya

Diharapkan arus lalu lintas bisa terurai dengan pemberlakuan aturan ganjil genap, pemberlakuan satu arah (one way), dan larangan truk masuk jalan tol ini bisa mengatasi kemacetan di ruas jalan.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: @Kemenkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x