Info Mudik 2022: Tol Trans Jawa Mulai Berlakukan One Way Hari ini

- 29 April 2022, 07:31 WIB
PT Jasa Marga (Persero) Tbk mendukung pemberlakuan rekayasa lalu lintas one way mulai Kamis, 28 April 2022
PT Jasa Marga (Persero) Tbk mendukung pemberlakuan rekayasa lalu lintas one way mulai Kamis, 28 April 2022 /

PORTAL PEKALONGAN - Atas diskresi Kepolisian, PT Jasa Marga (Persero) Tbk mendukung pemberlakuan rekayasa lalu lintas one way hari ini, Kamis 28 April 2022 sejak pukul 17.28 WIB dari Km 47 Jalan Tol Jakarta Cikampek s.d Km 414 Gerbang Tol (GT) Kalikangkung Jalan Tol Batang-Semarang.

Pemberlakuan ini diputuskan dengan memastikan lajur sebaliknya (arah Jakarta) telah steril sehingga tidak ada pengguna jalan yang terjebak dalam perjalanan ke Jakarta.

Sebelum dilakukan one way, Jalan Tol Jakarta-Cikampek terpantau lengang, pasca diberlakukannya rekayasa lalu lintas sebelumnya yaitu contraflow dari KM 65 Jalan Tol Jakarta-Cikampek hingga KM 86 Jalan Tol Cikopo-Palimanan yang telah ditutup sejak pukul 14.00 WIB.

Baca Juga: Perhatikan Menu Makanan 4 Bintang bagi Ibu Hamil, Begini Penjelasan dr Rudy Agus Riyanto

GT Cikampek Utama sebagai gerbang tol pertama yang melayani lalu lintas one way saat ini mengoptimalkan total 26 lajur transaksi yang terdiri dari 21 gardu tol operasi serta penambahan 5 mobile reader untuk melayani transaksi ke arah Cikampek.

Hal ini disiapkan untuk mengantisipasi jam favorit pengguna jalan untuk melakukan perjalanan mudik, yaitu setelah berbuka puasa, yang berpotensi menimbulkan kepadatan.

Jasa Marga mengimbau kepada pemudik untuk tetap hati-hati berkendara, perhatikan rambu-rambu dan arahan petugas di lapangan. Pastikan kecukupan saldo uang elektronik dan BBM sebelum memasuki jalan tol agar perjalanan lebih nyaman.

Informasi lalu lintas jalan tol Jasa Marga Group dapat diakses melalui One Call Center 24 jam di nomor 14080 dan aplikasi Travoy untuk pengguna iOS dan Android.***

Editor: As Sayyidah

Sumber: Jasa Marga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x