Keppres BPIH 2022 Terbit, Simak Rincian Biaya Haji Per Embarkasi

- 29 April 2022, 19:56 WIB
Info Haji 2022 Terbaru. Keppres BPIH 2022  telah Terbit, Berapa Biaya Haji Per Embarkasi? Cek Disini
Info Haji 2022 Terbaru. Keppres BPIH 2022 telah Terbit, Berapa Biaya Haji Per Embarkasi? Cek Disini /Kemenag

PORTAL PEKALONGAN - Info Haji 2022 terbaru, Keppres BPIH 2022 terbit, simak rincian biaya haji per embarkasi.

Keppres BPIH 2022 Terbit, Ini adalah Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (biaya haji) Tahun 1443H tahun 2022M.

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (biaya haji) Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi.

Baca Juga: Info Haji 2022 Terbaru, Keppres BPIH 2022 Terbit, Ini Biaya Haji Per Embarkasi


Keppres BPIH diterbitkan setelah Kementerian Agama dan DPR RI menyepakati besaran biaya haji tahun ini pada 13 April 2022.

Keppres ini mengatur Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), untuk jemaah haji reguler, serta Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Setelah Keppres BPIH terbit, maka tahapan selanjutnya adalah konfirmasi keberangkatan oleh jemaah haji lunas tunda yang berhak berangkat tahun ini.

Termasuk juga, pelunasan Bipih bagi jemaah haji lunas tunda yang menarik kembali biaya pelunasannya dan berhak berangkat tahun ini.

“Baik konfirmasi keberangkatan maupun pelunasan masih menunggu terbitnya Keputusan Menteri Agama atau KMA. Kami berharap tahap ini bisa dimulai pada 9 Mei 2022,” tegas Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, di Jakarta, Jumat 29 April 2022.

Baca Juga: 10 Link Twibbon Hari Buruh Internasional yang Diperingati Setiap 1 Mei 2022 atau May Day


“Untuk konfirmasi kesiapan keberangkatan atau pelunasan, jemaah bisa datang ke Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih,” lanjutnya.

Hilman memastikan dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melakukan konfirmasi keberangkatan atau melakukan pelunasan BPIH Reguler 1443 H/2022 M. Jemaah haji yang meninggal sebelum keberangkatan, bisa dilimpahkan porsinya kepada keluarga sesuai dengan ketentuan.

“Berdasarkan ketentuan terbaru dari Pemerintah Arab Saudi, jemaah haji yang berangkat tahun ini berusia maksimal 65 tahun terhitung kelahiran paling tua adalah 30 Juni 1957,” tegas Hilman.

Hilman menambahkan, Kementerian Agama terus melakukan persiapan penyelenggaraan ibadah haji, baik dalam maupun luar negeri, sesuai dengan jadwal dan tahapan yang telah direncanakan.


Baca Juga: Niat Dan Cara Mandi Idul Fitri, Sunnah yang Dilakukan Sebelum Sholat Ied, agar Memperoleh Keutamaan Hari Raya

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah