Artinya: "Telah menceritakan kepada kami (Muslim bin Amru bin Muslim Abu Amru Al Khaddza' Al Madani), telah menceritakan kepadaku (Abdullah bin Nafi' As Sha`igh) dari (Ibnu Abu Zannad) dari (Musa bin Uqbah) dari (Nafi') dari (Ibnu Umar) bahwasanya Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk membayar zakat fitrah sebelum berangkat (ke tempat salat) pada Hari Raya Idul Fitri. Abu 'Isa berkata, ini merupakan hadis hasan shahih gharib, atas dasar ini para ulama lebih menganjurkan untuk membayar zakat fitrah sebelum berangkat salat." (HR Tirmidzi).
Berdasarkan hadits tersebut, berikut waktu pelaksanaan zakat fitrah:
- Waktu wajib, yakni saat matahari terbenam di hari terakhir Ramadhan menuju Idul Fitri
- Waktu sunah, yakni sholat subuh dan sebelum sholat Ied Idul Fitri dilakukan
- Waktu mubah, yakni pada awal bulan Ramadhan sampai hari terakhir Ramadhan
- Waktu makruh, yakni setelah sholat Idul Fitri tetapi saat sebelum matahari terbenam pada hari Idul Fitri
- Waktu haram, yakni setelah matahari terbenam pada Hari Raya Idul Fitri.
Dapat disimpulkan waktu terbaik membayar zakat fitrah adalah tepat sebelum sholat Ied Idul Fitri.
Pembayaran zakat fitrah yang dilakukan setelah lewat 1 Syawal masuk dalam kategori waktu haram.
Semoga bermanfaat. ***