PORTAL PEKALONGAN- Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengusulkan kebijakan Work from Home WFH ASN sepekan pertama pascalebaran atau cuti bersama diberlakukan mulai 9 Mei 2022, sebagai metode pengurai kemacetan arus balik pascalebaran.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo setuju diberlakukan aturan WFH ASN pascalebaran 2022 tersebut.
Dikutip Portal Pekalongan dari Pikiran Rakyat, Tjahjo Kumolo menyetujui saran dari Kepala Polri Jenderal Pol (Kapolri) Listyo Sigit Prabowo tersebut, yaitu menerapkan sistem kerja dari rumah WFH ASN untuk mengurai titik kemacetan arus balik pascalebaran 2022.
Menurut Tjahjo Kumolo, kebijakan WFH ASN akan diperuntukkan bagi seluruh pegawai, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun swasta.
Menpan RB menyarankan seluruh instansi pemerintahan mengatur jadwal WFH ASN selama sepekan diberlakukan sejak Senin, 9 Mei 2022.
"Saya setuju dengan pendapat Kapolri agar instansi pemerintahan menerapkan kebijakan WFH ASN," kata Tjahjo.
"PPK Seluruh PPPK (Pejabat Pembina kepegawaian) diharapkan mengatur pembagian jadwal agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan," ujarnya.
Baca Juga: Arus Balik Volume Kendaraan Naik 51,1% ke Jabodetabek Dibandingkan Normal