PORTAL PEKALONGAN-Polri mengusulkan kebijakan Work from Home (WFH) sepekan pertama pascalebaran atau cuti bersama diberlakukan bagi ASN, sebagai metode pengurai kemacetan arus balik pascalebaran 2022.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo langsung setuju menanggapi usul kebijakan berlakukan aturan WFH ASN pascalebaran 2022 tersebut.
Dikutip Portal Pekalongan dari Pikiran Rakyat, Tjahjo Kumolo menyetujui saran dari Kepala Polri Jenderal Pol (Kapolri) Listyo Sigit Prabowo tersebut, yaitu menerapkan sistem kerja dari rumah WFH ASN untuk mengurai titik kemacetan arus balik pascalebaran 2022.
Baca Juga: Tjahjo Kumolo Sepakat Usulan WFH ASN mulai 9 Mei 2022
Menurut Tjahjo Kumolo, kebijakan WFH ASN akan diperuntukkan bagi seluruh pegawai, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun swasta.
Menpan RB menyarankan seluruh instansi pemerintahan mengatur jadwal WFH ASN selama sepekan diberlakukan sejak Senin, 9 Mei 2022.
"Saya setuju dengan pendapat Kapolri agar instansi pemerintahan menerapkan kebijakan WFH," kata Tjahjo.
"PPK Seluruh PPPK (Pejabat Pembina kepegawaian) diharapkan mengatur pembagian jadwal agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan," ujarnya.
Baca Juga: Arus Balik Volume Kendaraan Naik 51,1% ke Jabodetabek Dibandingkan Normal