Beredar di Medsos Potongan Film KKN di Desa Penari, Produser dan DJKI Peringatkan Ancaman Merekam di Bioskop

- 14 Mei 2022, 21:46 WIB
DJIK dan Producer film KKN di Desa Penari memperingatkan ancaman hukuman menyebarkan potongan film tersebut.
DJIK dan Producer film KKN di Desa Penari memperingatkan ancaman hukuman menyebarkan potongan film tersebut. /Instagram @manojpunjabimd

Pidana hukuman bagi pelaku yang terlihat mengunggah potongan film adalah paling lama 4 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Sebagaimana terdapat pada Pasal 113 ayat 3 UU No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tak lupa DJKI menyelipkan pesan untuk mendukung karya anak bangsa dengan menghargai karyanya. 

Baca Juga: Film KKN di Desa Penari Tembus 4,6 Juta dalam Waktu 13 Hari Tayang. Fantastis!

Akan tetapi jika yang diunggah pengguna TikTok adalah potongan film dari rilis trailer resmi producer masih diperbolehkan. Namun, bukan potongan film atau foto yang masih diputar di bioskop diunggah di TikTok.

Sedangkan beragam tanggapan warganet mengenai imbauan DJKI ini.

Ada yang mendukung, "Support film Indonesia!"

Namun, ada banyak warganet TikTok yang menyayangkan dan menyatakan kalau dengan melihat potongan film tersebut di TikTok membuat dia tertarik menonton.

Baca Juga: Utas SimpleMan, Penulis KKN di Desa Penari Trending di Twitter Sejak 2019: Tak Sangka Bisa Viral!

"Yang dijerat itu yang merekam dari awal sampe abis, Min. Kalau cuma potongan-potongan doang mah sama saja membantu promo filmnya. Kalau enggak ada sosmed, niscaya enggak rame."

Bagaimana menurut Anda?

Halaman:

Editor: Sumarsi

Sumber: TikTok Dirjen Kekayaan Intelektual


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah