PORTAL PEKALONGAN - Gara-gara diketahui seorang istri bersuami dua, dia beserta keluarga diusir warga dan aksi pembakaran baju- baju yang diduga milik si perempuan bersuami dua itu.
Viral diberitakan di media, seorang perempuan warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat menikah secara siri dengan laki-laki lain, sementara ia masih berstatus istri sah.
Diberitakan seorang istri bersuami dua orang, meski masih berstatus istri menikah secara diam-diam dengan laki-laki lain, sementara dia masih sah statusnya sebagai seorang istri.
Baca Juga: Niat Wudhu Lengkap Arab, Latin dan Terjemahannya
Mawar (28), bukan nama sebenarnya diusir dari kampungnya setelah ketahuan memiliki dua orang suami, yaitu suami sah dan suami siri, atau disebut poliandri.
Dari keterangan beberapa warga, Jumat 15 Mei 2022 tengah malam, Mawar bersama keluarganya pergi meninggalkan Desa Tanjungsari.
Tokoh masyarakat Desa Tanjungsari, Aep Ibing (60) mengatakan, Mawar masih berstatus sebagai istri sah dari TS (49), diam-diam melakukan pernikahan lagi secara siri dengan laki-laki lain yang berinisial UA (32), warga Desa Babakancaringin, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur.
Namun pernikahan siri baru diketahui hari Minggu 9 Mei 2022. Warga tidak mau menerima perilaku perempuan tersebut, dan beramai-ramai mendatangi sebuah rumah, untuk mengusir wanita itu, karena diketahui memiliki dua orang suami.