Ditjen Imigrasi: Menolak Masuk Abdul Somad Adalah Kewenangan Pemerintah Singapura, Bukan Masalah Keimigrasian

- 19 Mei 2022, 11:21 WIB
Ditjen Imigrasi menjelaskan bahwa penolakan Singapura atas Ustadz Abdul Somad adalah kewenangan Singapura
Ditjen Imigrasi menjelaskan bahwa penolakan Singapura atas Ustadz Abdul Somad adalah kewenangan Singapura /tangkapan layar/ youtube/ Teropong Islam

Terkonfirmasi sebelumnya bahwa Ustadz Abdul Somad dan rombongan pada Senin, 16 Mei 2022, disambut kedatangannya di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan International Batam sesudah ditolak masuk di Singapura.

Alasan saat itu adalah karena Ustadz Abdul Somad beserta rombongan tidak memenuhi syarat untuk berkunjung ke negara itu. Akhirnya mereka pun bertolak kembali ke Indonesia dan tiba di Batam pada pukul 18.10 WIB.

Secara terpisah, Ustadz Abdul Somad menulis di media sosialnya bahwa ia dan rombongan baru saja dideportasi oleh pihak imigrasi Singapura. Sebelum di deportasi, mereka ditempatkan dalam sebuah ruangan berukuran 1x2 meter.

Baca Juga: Ustadz Abdul Somad Tidak Diizinkan Masuk Singapura, KBRI : UAS Tidak Memenuhi Syarat Kriteria WNA Ke Singapura

Demikian, konfirmasi Ditjen Imigrasi terkait Singapura yang menolak masuk Ustadz Abdul Somad ke negaranya yang merupakan kewenangan Singapura bukan karena alasan keimigrasian.***

 

Halaman:

Editor: Sumarsi

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah