Polri Terbitkan Yellow Notive Via Interpol Guna Mencari Eril, Putra Ridwan Kamil, Simak Selengkapnya

- 31 Mei 2022, 11:12 WIB
Polri Terbitkan Yellow Notice Ke Interpol Untuk Membantu Mencari Eril, Putra Ridwan Kamil di Swiss
Polri Terbitkan Yellow Notice Ke Interpol Untuk Membantu Mencari Eril, Putra Ridwan Kamil di Swiss /Canva

PORTAL PEKALONGAN - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sudah mengupayakan penerbitan Yellow Notice atas Emmeril Khan Mumtadz, atau Eril, putra sulung Ridwan Kamil kepada Interpol. 

Eril, putra Ridwan Kamil, yang hilang sejak Kamis, 26 Mei 2022, lalu hingga hari kemarin belum ditemukan. Permintaan Yellow Notice dari Polri kepada Interpol adalah bentuk kehadiran negara membantu warga negaranya yang berada di negara lain.

Yellow Notice adalah permohonan kepada lembaga kepolisian di seluruh dunia untuk membantu mencari Eril, putra Ridwan Kamil. Polri dalam hal ini adalah bagian dari Interpol bisa mengajukannya.

Baca Juga: Pasca Eril, Putra Ridwan Kamil, Hanyut, Sungai Aare Masih Dibuka Untuk Umum. Dubes Swiss: Itu Membantu...

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Presetyo mengatakan Polri telah mengambil langkah-langkah setelah menerima informasi hilangnya Eril di Sungai Aare Swiss. Salah satunya adalah menerbitkan Yellow Notice untuk mencari orang hilang. 

Selain itu, Polri juga memantau pencarian dengan langsung berhubungan dengan kepolisian Swiss. 

Yellow Notice bisa diterbitkan oleh Sekretariat Jenderal Interpol di Lyon, Perancis, atas permintaan kepolisian yang menjadi anggota interpol. Dari sana, akan diterbitkan Yellow Notice kepada anggotan yang terdiri dari 194 negara.

Baca Juga: Update Pencarian Eril, KBRI Bern : Pencarian Masih Terkendala......

Sedangkan, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Dr Edi Hasibuan, menyambut baik upaya Polri mengirimkan Yellow Notice tersebut dan mengatakan ini bentuk hadir negara untuk warganya.

Halaman:

Editor: Sumarsi

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah