PORTAL PEKALONGAN - Pemerintah secara resmi merilis peraturan baru terkait pelaksanaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.
Dilansir PortalpPekalongan.com dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.
Pada peraturan tersebut dijelaskan mengenai kriteria guru honorer yang tidak diperbolehkan mengikuti pendaftaran PPPK 2022.
Baca Juga: Syarat dan Ketentuan Khusus Pendaftaran PPPK Guru 2022 Penyandang Disabilitas
3 kategori guru honorer yang tidak diperbolehkan mengikuti pendaftaran PPPK 2022 tersebut adalah:
1. Guru Honorer Tidak Terdaftar di Dapodik
Salah satu syarat mengikuti seleksi PPPK guru tahun 2022 yaitu guru harus terdaftar pada Dapodik.
Hal tersebut sebagaimana dijelaskan pada Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022 mengenai kategori pelamar baik pelamar umum maupun khusus, yaitu mereka yang harus terdaftar di Dapodik.