PORTAL PEKALONGAN - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru tahun 2022 akan segera dibuka.
Pada aturan rekrutmen PPPK guru 2022 ini, pelamar juga dibuka bagi penyandang disabilitas.
Dilansir Portalpekalongan.com dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.
Baca Juga: Informasi Penting! Syarat Pelamar Umum Pendaftaran Seleksi PPPK Guru 2022
Berikut adalah syarat dan ketentuan umum bagi penyandang disabilitas dalam pendaftaran PPPK Guru 2022 yang telah ditentukan Menpan-RB. Pelamar sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 Permen, harus memenuhi persyaratan khusus sebagai berikut:
1. Syarat khusus untuk pelamar disabilitas yaitu:
1. Surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menjelaskan jenis dan derajat disabilitasnya.
2. Video singkat yang menunjukkan aktivitas sehari-hari dalam melakukan tugas sebagai pendidik.
Persyaratan yang disebutkan tersebut wajib diverifikasi Panitia Seleksi Instansi Daerah.