Pemerintah Resmi Batalkan Kenaikan Tiket Candi Borobudur: Ada Batasan Kuota dan Syarat Khusus bagi Pengunjung

- 14 Juni 2022, 17:07 WIB
Pemerintah Resmi Batalkan Kenaikan Tiket Candi Borobudur: Ada Batasan Kuota dan Syarat Khusus bagi Pengunjung.
Pemerintah Resmi Batalkan Kenaikan Tiket Candi Borobudur: Ada Batasan Kuota dan Syarat Khusus bagi Pengunjung. /Pixabay/Qwertyvied


PORTAL PEKALONGAN
- Rencana kenaikan harga tiket sebesar Rp750 ribu di area stupa Candi Borobudur bagi wisatawan lokal dan 1.000 dolar AS untuk wisatawan mancanegara resmi dibatalkan.

Pemerintah resmi memutuskan membatalkan menaikkan harga tiket masuk ke Candi Borobudur atas arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pernyataan tersebut dilontarkan oleh Basuki Hadimuljono, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) usai menghadiri Rapat Terbatas tentang Pariwisata di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa 14 Juni 2022.

Baca Juga: Viral Naiknya Harga Tiket Wisata Candi Borobudur, Menparekraf Imbau Tak Timbulkan Perpecahan

Tarif masuk ke Candi Borobudur tetap seperti semula, yakni Rp50.000 per orang untuk umum.

"Intinya tidak ada kenaikan tarif, tetap Rp50.000. Anak-anak pelajar SMA ke bawah tetap Rp5.000," ujar Basuki.

Namun, Basuki memberikan penjelasan terkait kebijakan pembatasan kuota masuk Candi Borobudur.

Pemerintah menetapkan pembatasan wisatawan sebanyak 1.200 pengunjung per hari.

Pengunjung diwajibkan mendaftar secara daring (online) terlebih dahulu untuk mendapat kuota masuk ke Candi Borobudur.

Baca Juga: Tiket Borobudur Mahal Jadi Rp750 Ribu, Bukan untuk Kepentingan Komersil, Ini Faktanya

Halaman:

Editor: Arbian T

Sumber: Pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x