PORTAL PEKALONGAN - Mulai 1 Juli 2022 pemerintah menginformasikan kepada pelanggan Perusahaan Listrik Negara (PLN) bahwa resmi tarif listrik naik.
Tarif listrik tersebut ditetapkan melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan maksud menyesuaikan tarif listrik nasional.
Penyesuian itu akan diberlakukan pada tri wulan ketiga periode Juli – September 2022. Untuk itu mulai 1 Juli tarif listrik sudah naik.
Baca Juga: Bacaan Surat Al Ikhlas, Arti, Terjemahan dan Kandungan isi
Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana mengatakan kenaikan tarif listrik akan fokus pada golongan non subsidi termasuk orang kaya.
Menurutnya masih ada orang kaya yang menikmati tarif listrik subsidi sehingga pemerintah butuh penyesuaian agar memberi rasa keadilan.
“Kita fokus pada golongan non subsidi diantaranya dengan pertimbangan dan rangkaian rapat koordinasi, kemudian kita putuskan mana yang perlu mendapat koreksi,” lanjut Rida.
Berikut rincian kenaikan tarif listrik yang akan dimulai 1 Juli 2022:
Penyesuaian tarif listrik dilakukan pada lima golongan pelanggan non subsidi. Adapun pelanggan yang mengalami kenaikan tarif yakni golongan R2 (3.500-5.500 VA), R3 (6.600 VA ke atas), P1 (6.600VA sampai 200kVA), P2 (200 kVA ke atas), dan P3.