Memasuki Fasilitas Umum akan Membutuhkan Syarat Sudah Mendapatkan Vaksin Booster

- 2 Juli 2022, 19:09 WIB
Prof. Wiku Adisasmito dalam Press Conference Perkembangan Penangan COVID 19
Prof. Wiku Adisasmito dalam Press Conference Perkembangan Penangan COVID 19 /BNPB Indonesia

PORTAL PEKALONGAN - Memasuki fasilitas umum atau fasilitas publik akan membutuhkan syarat sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster.

Fasilitas umum atau fasilitas publik akan diminta untuk melakukan screening untuk para pengunjungnya.

Berita tersebut disampaikan oleh Prof. Wiku Adisasmita sebagai Koordinator Tim Pakar dan juru bicara pemerintah untuk penanganan covid-19 di Press Conference melalui Youtube Channel BPNB Indonesia 1 Juli 2022 lalu.

Alasan mendasar akannya diberlakukan persyaratan tersebut, Wiku memaparkan perkembangan COVID-19 dan untuk menjaga stabilitas penularan COVID-19.

Dipaparkan bahwa data per tanggal 28 Juni 2022 di dunia terjadi peningkatan, dan diketahui bersama perkembangan setiap negara berbeda dan tergantung dengan cara pengendalian masing-masing untuk menjadi perhatian bersama, dan kita harus kembali waspada.

Walaupun yang terjangkit  di atas 2000 kasus setiap harinya, masih dianggap tidak tinggi jika dibandingkan dengan kasus historikal tertinggi sebelumnya.

Historikal terjadi kenaikan 200 ribu kasus selama 2 bulan sampai dengan Juli 2021 , terjadi  kenaikan karena libur lebaran dan libur anak sekolah.

Dari perkembagan yang terjadi tsb dibandingkan dengan sebelumnya, kita dapat dianggap semakin resilience, tetapi dari sisi lainnya kita harus tetap waspada karena saat ini terjadi peningkatan mobilitas masyarakat dengan liburnya anak sekolah dan akan adanya perayaan Idul Adha.

Wiku menyampaikan masker menjadi tameng utama, dan terus harus tetap diperhatikan.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah