MAKI Pantau Sidang Praperadilan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Cengkareng dengan Tergugat Bareskrim

- 8 Juli 2022, 13:46 WIB
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) memantau sidang praperadilan tersangka dugaan korupsi lahan Cengkareng dengan tergugat Bareskrim Polri.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) memantau sidang praperadilan tersangka dugaan korupsi lahan Cengkareng dengan tergugat Bareskrim Polri. /Ali A/

PORTAL PEKALONGAN - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) memantau sidang praperadilan tersangka dugaan korupsi lahan Cengkareng dengan tergugat Bareskrim Polri.

Hal itu disampaikan Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam rilis yang dikirim ke redaksi Portal Pekalongan, Jumat 8 Juli 2022.

"Pengadilan Negeri Jakarta Barat mestinya menolak praperdilan dengan alasan kompetensi relatif berdasar Pasal 118 HIR karena kedudukan termohon Bareskrim berada di Jakarta Selatan," jelas Boyamin.

Boy manambahkan, berdasar pemantauan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Jakarta Barat dan register perkara Nomor 05/Pid.Pra/2022/PN.Jkt.Brt, pekan ini telah berlangsung persidangan Praperadilan antara Pemohon Rudy Hartono Iskandar melawan Bareskrim Polri cq. Dirtipikor Bareskrim dalam perkara penetapan Tersangka dan Penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan di Cengkareng Barat era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Baca Juga: Kunci Jawaban Latihan Soal Persiapan Seleksi OSN Tingkat Nasional, Contoh Soal OSN IPA SMP MTs Part 4

"MAKI sejak awal telah melakukan pengawalan perkara ini dan pernah mengajukan gugatan Praperadilan melawan Bareskrim Polri. Sebab, MAKI beranggapan penanganan perkara ini lamban dan mangkrak."

MAKI juga mengawal persidangan Praperadilan di PN Jakbar yang diajukan Tersangka Rudy Hartono Iskandar dengan posisi memberikan dukungan terhadap Dittipikor Bareskrim dengan harapan putusan dinyatakan tidak diterima tanpa harus intervensi atas independensi Pengadilan.

"Pada tanggal 8 Juni 2022 Bareskrim telah menetapkan Tersangka atas perkara ini dan juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," jelasnya.

Atas penetapan Tersangkanya, Rudy Hartono Iskandar melakukan upaya perlawanan dalam bentuk mengajukan gugatan Praperadilan dengan dalil tidak sahnya penetapan tersangkanya.

Halaman:

Editor: Sumarsi

Sumber: Rilis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x