Daftar Platform Digital Asing yang Terancam Diblokir Kominfo,Apa Saja?Simak Penjelasannya di Sini

- 18 Juli 2022, 22:09 WIB
Ilustrasi: Daftar Platform Asing yang Terancam Diblokir Kominfo /Kominfo/
Ilustrasi: Daftar Platform Asing yang Terancam Diblokir Kominfo /Kominfo/ /

PORTAL PEKALONGAN- Kominfo (Kementrian Komunikasi dan Informatika) meminta sejumlah platform digital asing untuk melakukan pendaftaran PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik.

Pendaftaran PSE tersebut paling lambat dilakukan pada Tanggal 20 Juli 2022.

Jika sampai pada waktu yang ditentukan belum melakukan pendaftaran maka Kominfo akan melakukan sanksi administratif berupa pemblokiran.

Baca Juga: Viral! Video Seorang Bapak Menangisi Seragam Anaknya yang Rusak Akibat Banjir

Pemblokiran ini sesuai dengan peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem elektronik (PSE) Lingkup privat yang berlaku hingga tanggal 20 Juli 2022.

Dikutip portalpekalongan.com dari pikiranrakyat.com pada Senin,18 Juli 2022.

Menurut Samuel Abrijiani ini adalah bentuk sebuah kewajiban bahwa kita harus patuh dan tunduk terhadap aturan- aturan yang ada di Indonesia.

“Kewajiban mendaftar ini bertujuan agar setiap PSE tunduk dan patuh pada aturan-aturan yang ada di Indonesia, termasuk soal pemungutan pajak,” ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Samuel Abrijiani.

Baca Juga: Jedar dan Vincent Tertipu Bisnis Mobil dengan Kerugian Hampir 10 Miliar Rupiah, Ini Rinciannya!

Halaman:

Editor: Sumarsi

Sumber: Kemeninfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x