Fatalitas Tabrak Belakang Truk Bisa Dihindari, Simak Penjelasan Pakar Transportasi Djoko Setijowarno

- 25 September 2022, 07:32 WIB
Pemasangan perisai kolong belakang pada truk dapat menghindari fatalitas hingga jatuh korban jiwa jika ditabrak mobil dari belakang.
Pemasangan perisai kolong belakang pada truk dapat menghindari fatalitas hingga jatuh korban jiwa jika ditabrak mobil dari belakang. /Dok MTI/

Baca Juga: GEGER! Pedagang Toko Kelontong Tewas Gantung Diri, Ditemukan oleh Calon Pembeli Pelanggan Tokonya.

Kebanyakan para pengemudi kendaraan pribadi merasa kurang nyaman atau takut jika capek atau ngantuk lapor ke majikannya. Seharusnya juga para majikan sudah merasa si pengemudi mengantuk atau capek dengan melihat pola mengemudi saat berkendara.

Di jalan tol, jika pengemudinya mengantuk, truk adalah kendaraan yang berisiko besar ditabrak dari belakang. Apabila kendaraan truk tersebut dilengkapi perisai atau Rear Underrun Protection (RUP), maka jika ditabrak dari belakang tingkat fatalitasnya bisa turun dengan drastis. Tidak perlu sampai ada korban meninggal dunia atau luka berat.

Jika pemilik atau pengusaha truk memahami risiko ini, maka sebaiknya semua truk besar dipasangi perisai atau RUP ( bumper belakang) sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor. PM dibuat bertujuan untuk menurunkan tingkat fatalitas korban yang menabrak.

Pasal 3 (2), menyebutkan selain perlengkapan keselamatan, seperti sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor beroda empat atau lebih yang tidak memiliki rumah-rumah; kendaraan bermotor selain sepeda motor harus dilengkapi (a) perisai kolong belakang, dan (b) perisai kolong samping.

Baca Juga: Anies Kota Semarang Dideklarasikan, La Ode Basir: Sudah Terbentuk di 280 Kabupaten Kota di 28 Provinsi

Perisai kolong belakang harus dipasang pada kendaraan bermotor jenis mobil barang dengan JBB mulai 5.000 kilogram, kereta gandengan, atau kereta tempelan. Pemasangan perisai kolong belakang dilakukan oleh pembuat, perakit, pengimpor, dan/atau perusahaan karoseri.

Perisai kolong belakang dipasang dengan ketentuan (a) menggunakan bahan besi dan sejenisnya, (b) berbentuk pipa atau persegi yang menutup penuh sisi belakang kendaraan atau paling sedikit 80 persen dari lebar total kendaraan yang pemasangannya paling sedikit sejajar atau tidak melebihi 100 mm dari ujung terluar bagian belakang dinding bak muatan kendaraan, (c) dipasang dengan ketinggian bagian sisi bawah dari perisai kolong belakang ke permukaan jalan tidak lebih dari 550 mm, (d) dipasang dengan ketinggian sudut pergi paling kecil 8 derajat, dan (e) terpasang kokoh pada chassis atau subframe pada kendaraan bermotor dengan sambungan mur baut (bolt nut).

Perisai kolong samping dipasang dengan persyaratan (a) tinggi bagian samping badannya berjarak lebih dari 700 mm yang terukur dari permukaan jalan dan/atau sumbu paling belakang berjarak lebih dari 1.000 mm diukur dari sisi terluar bagian belakang, (b) dipasang dengan ketinggian bagian sisi bawah dari perisai kolong ke permukaan jalan tidak lebih dari 550 mm, dan (c) menggunakan bahan logam berbentuk persegi panjang atau pipa.

Halaman:

Editor: Arbian T


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x