Fatalitas Tabrak Belakang Truk Bisa Dihindari, Simak Penjelasan Pakar Transportasi Djoko Setijowarno

- 25 September 2022, 07:32 WIB
Pemasangan perisai kolong belakang pada truk dapat menghindari fatalitas hingga jatuh korban jiwa jika ditabrak mobil dari belakang.
Pemasangan perisai kolong belakang pada truk dapat menghindari fatalitas hingga jatuh korban jiwa jika ditabrak mobil dari belakang. /Dok MTI/

PORTAL PEKALONGAN - Insiden kecelakaan mobil menabrak truk dari belakang sering terjadi, terutama di jalan tol. Terbaru, kecelakaan tabrak truk dari belakang terjadi di ruas jalan tol Semarang-Solo, tepatnya di KM 436 +400 arah Semarang pada Sabtu 24 September 2022 pukul 04.00 WIB.

Sebanyak 5 orang tewas dalam insiden kejadian itu, melibatkan 2 kendaraan, yakni kendaraan penumpang jenis ELF minibus dengan nomor polisi N 7023 ZJ dan truk Fuso tronton dengan nomor polisi BK 8407 SE.

Dilansir Portalpekalongan.com dari rilis Trans Marga Jateng, kronologi kecelakaan berawal dari kendaraan ELF minibus meluncur dari arah Solo menuju Semarang.

Baca Juga: Profil dan Biodata Hasnaeni Wanita Emas, Tersangka Maling Uang Rakyat. Simak Arti Julukannya

Sesampai di tempat kejadian perkara (TKP), diduga pengemudi ELF minibus mengantuk sehingga kendaraan oleng ke lajur 1 dan menabrak bagian belakang truk Fuso tronton. Mobil ELF minibus terseret sampai ruas jalan tol 436+400 B dan berhenti di bahu luar.

Insiden kecelakaan maut itu selain menyebabkan 5 orang korban tewas, sebanyak 7 orang luka-luka yang dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Ungaran Kabupaten Semarang.

Bagaimana menghindari fatalitas hingga jatuh korban jiwa akibat insiden kecelakaan tabrak truk dari belakang?

Pakar transportasi Djoko Setijowarno, yang merupakan akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, menyampaikan paparan berikut ini:

Sebelum menempuh perjalanan jauh, sebaiknya beristirahat dengan cukup. Kalau di tengah perjalanan merasa lelah, langsung mencari tempat istirahat terdekat dan beristirahat untuk menghindari risiko kecelakaan.

Baca Juga: GEGER! Pedagang Toko Kelontong Tewas Gantung Diri, Ditemukan oleh Calon Pembeli Pelanggan Tokonya.

Kebanyakan para pengemudi kendaraan pribadi merasa kurang nyaman atau takut jika capek atau ngantuk lapor ke majikannya. Seharusnya juga para majikan sudah merasa si pengemudi mengantuk atau capek dengan melihat pola mengemudi saat berkendara.

Di jalan tol, jika pengemudinya mengantuk, truk adalah kendaraan yang berisiko besar ditabrak dari belakang. Apabila kendaraan truk tersebut dilengkapi perisai atau Rear Underrun Protection (RUP), maka jika ditabrak dari belakang tingkat fatalitasnya bisa turun dengan drastis. Tidak perlu sampai ada korban meninggal dunia atau luka berat.

Jika pemilik atau pengusaha truk memahami risiko ini, maka sebaiknya semua truk besar dipasangi perisai atau RUP ( bumper belakang) sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor. PM dibuat bertujuan untuk menurunkan tingkat fatalitas korban yang menabrak.

Pasal 3 (2), menyebutkan selain perlengkapan keselamatan, seperti sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor beroda empat atau lebih yang tidak memiliki rumah-rumah; kendaraan bermotor selain sepeda motor harus dilengkapi (a) perisai kolong belakang, dan (b) perisai kolong samping.

Baca Juga: Anies Kota Semarang Dideklarasikan, La Ode Basir: Sudah Terbentuk di 280 Kabupaten Kota di 28 Provinsi

Perisai kolong belakang harus dipasang pada kendaraan bermotor jenis mobil barang dengan JBB mulai 5.000 kilogram, kereta gandengan, atau kereta tempelan. Pemasangan perisai kolong belakang dilakukan oleh pembuat, perakit, pengimpor, dan/atau perusahaan karoseri.

Perisai kolong belakang dipasang dengan ketentuan (a) menggunakan bahan besi dan sejenisnya, (b) berbentuk pipa atau persegi yang menutup penuh sisi belakang kendaraan atau paling sedikit 80 persen dari lebar total kendaraan yang pemasangannya paling sedikit sejajar atau tidak melebihi 100 mm dari ujung terluar bagian belakang dinding bak muatan kendaraan, (c) dipasang dengan ketinggian bagian sisi bawah dari perisai kolong belakang ke permukaan jalan tidak lebih dari 550 mm, (d) dipasang dengan ketinggian sudut pergi paling kecil 8 derajat, dan (e) terpasang kokoh pada chassis atau subframe pada kendaraan bermotor dengan sambungan mur baut (bolt nut).

Perisai kolong samping dipasang dengan persyaratan (a) tinggi bagian samping badannya berjarak lebih dari 700 mm yang terukur dari permukaan jalan dan/atau sumbu paling belakang berjarak lebih dari 1.000 mm diukur dari sisi terluar bagian belakang, (b) dipasang dengan ketinggian bagian sisi bawah dari perisai kolong ke permukaan jalan tidak lebih dari 550 mm, dan (c) menggunakan bahan logam berbentuk persegi panjang atau pipa.

Perisai kolong samping dapat dipasang bahan logam atau buka logam berbentuk plat untuk mengurangi hambatan angin guna efisien bahan bakar. Pemasangan perisai kolong samping pada mobil barang, paling besar tidak boleh melebihi atau sejajar bagian terluar dari dinding samping mobil barang. Penyediaan dan pemasangan perisai kolong saming harus dilakukjan oleh perusahaan karoseri kendaraan bermotor.

Baca Juga: Ulama Besar Syekh Yasir Bin Salim asal Yaman Kunjungi Santri PPFF, Berikan Nasihat dan Belasan Sanad

Sopir Mengantuk

Faktor penyebab kecelakaan lalu lintas adalah pengemudi yang mengantuk. Sedangkan faktor penyebab fatalitas adalah tidak tersedianya perisai atau RUP pada kendaraan truk

Kendaraan barang di Indonesia memiliki karakteristik operasional yang spesifik, final gearnya sudah distel kuat menggendong tetapi tidak kuat berjalan kencang. Sementara kondisi jalan primer kita banyak yang sub standar, kecepatan yang berbeda berada pada satu jalur, sehingga risiko tabrak depan depan dan tabrak depan belakang sangat tinggi. Demikian juga di jalan tol, gap kecepatannya sangat tinggi jauh di atas ambang batas yang bisa diterima berdasarkan standar IRAP ( International Road Assessment Programme), sehingga risiko tabrak depan belakang di jalan tol juga sangat tinggi

Oleh sebab itu, tindakan keselamatan yang paling logis, mudah dan praktis adalah (1) memperbaiki gap kecepatan dan( menyediakan lajur lambat dan cepat di jalan arteri adalah hal sulit dan mahal; dan (2) ketika kita sulit menghilangkan risiko terjadinya suatu kecelakaan, maka tindakan paling logis adalah menurunkan risiko fatalitas saat kecelakaan tersebut tidak dapat dihindarkan, yaitu dengann memasang Rear Underrun Protection (RUP) atau bahasa lapangannya bumper belakang pada truk.

KNKT telah mengidentifikasi semua fatalitas kendaraan yang menabrak truk dari belakang disebabkan karena masuk ke dalam kolong truk. Hal itu menyebabkan semua sistem keselamatan pasif tidak bekerja.

Baca Juga: Buntut Penganiayaan YJ oleh Oknum Pengacara HR, Kuasa Hukum Korban Meminta Pelaku segera Diproses Hukum

Untuk itu, perlu dicegah saat kecelakaan tabrak depan belakang terjadi kendaraan yang menabrak masuk ke dalam kolong, sehingga sistem proteksi keselamatan pasif yang berupa crash protection box, airbag serta sabuk keselamatan akan dapat bekerja menyelamatkan penumpang di dalamnya.

Cara mencegahnya adalah dengan memasang bumper belakang pada semua truk tanpa kecuali. Pasalnya, truk adalah kendaraan yang berjalan lebih lambat dari kendaraan lainnya dan sering jadi sasaran empuk kendaraan yang lebih cepat dan pengemudinya lengah atau mengantuk.

Kecelakaan boleh saja terjadi, akan tetapi jangan sampai penumpangnya luka berat apalagi meninggal dunia. Cukuplah diberi tensoplast saja atau minum kopi untuk menghilangkan kaget. Mobil yang rusak bisa dibetulkan lain waktu.***

Editor: Arbian T


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x