PORTAL PEKALONGAN - Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum pengacara berinisial HR terhadap YJ atau Yohanes Jumadi, warga Jalan Arjuna 106 A RT 06 RW 05 Kelurahan Dukuh Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, pada Senin 22 Agustus 2022 malam, berbuntut panjang.
Diketahui, oknum pengacara berinisial HR adalah warga Kecamatan Argomulyo, Salatiga. Adapun lokasi penganiayaan di Perum Argotunggal, Kelurahan Ledok, Kecamatan Argomulyo, Salatiga.
Atas peristiwa penganiayaan HR terhadap Jumadi, korban mengalami luka memar pada bibir dan bagian mata.
Direktur Kantor Hukum Jallu dan Associetes, Nurrun Jamaludin SHI, MHI, CM, SHEL, dan rekan selaku kuasa hukum Yohanes Jumadi berharap kasus penganiayaan ini harus diselesaikan secara adil supaya kepercayaan dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum dan penegak hukumnya semakin tinggi.
"Jangan sampai kepercayaan masyarakat menurun karena penanganannya dianggap tidak adil," katanya saat menggelar konferensi pers, Sabtu 24 September 2022.
Dilansir Portalpekalongan.com dari siaran pers, Jamal menekankan bahwa tindakan pelaku itu tidak mencerminkan sebagai warga negara indonesia yang taat dan patuh terhadap hukum.
Baca Juga: Tiga Orang Tewas! Sopir Emak-Emak Salah Injak Gas, Mobil Xpander Melesat Tabrak Angkot