Plat Nomor Putih sudah Mulai Berlaku, Ini Alasan dan Aturannya

- 29 September 2022, 04:40 WIB
ilustrasi Plat Nomor Putih sudah Mulai Berlaku, Ini Alasan dan Aturannya
ilustrasi Plat Nomor Putih sudah Mulai Berlaku, Ini Alasan dan Aturannya /pixabay

Peraturan perubahan warna palt kendaraan bermotor ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2021 tentang Regristrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pasal 45.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu-lintas (Korlantas) Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, mengatakan bahwa peralihan warna dasar plat nomor kendaraan dari hitam ke putih segera dilakukan pada 2022.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu juga menyatakan, bahwa peralihan warna dasar plat nomor kendaraan dari hitam ke putih akan memiliki manfaat yang banyak.

Salah satunya mendukung mendukung sistem tilang elektronik berbasis kamera hingga parkir elektronik. Yusri pun membenarkan, ada penggunaan chip berteknologi Radio Frequency Identification (RFID). Di mana chip itu memiliki banyak kegunaan yang bermanfaat bagi masyarakat.

Baca Juga: 9 Kendaraan Rusak Berat, Polisi Periksa 7 Pengemudi Terkait Kecelakaan Beruntun di Tol Pejagan Pemalang

Dengan adanya chip pada plat nomor, maka data dari kendaraan tersebut menjadi lebih mudah diakses oleh petugas maupun kamera ETLE apabila kendaraan melanggar lalu lintas.

Selain itu penggunaan chip pada plat kendaraan nomor putih bisa mengatasi penggunaan nomor plat palsu terutama bagi mereka yang sering mengganti plat nomor untuk menghindari aturan ganjil genap.

Demikia informasi tentang plat nomor putih sudah mulai berlaku, ini alasan dan aturannya.***

Halaman:

Editor: Sumarsi

Sumber: PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x