Simak Alasannya! Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pemisahan UU MPR, DPR, dan DPD RI

- 9 Oktober 2022, 11:40 WIB
Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pemisahan UU MPR, DPR, dan DPD RI, Simak Alasannya!
Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pemisahan UU MPR, DPR, dan DPD RI, Simak Alasannya! /Dok MPR RI/


PORTAL PEKALONGAN - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau akrab disapa Bamsoet mendukung pemisahan Undang-Undang atau UU Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, UU Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, dan UU Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Baru-baru ini, Ketua MPR RI Bamsoet menerima kunjungan pimpinan Kelompok DPD di MPR RI, serta pimpinan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) sebagai salah satu alat kelengkapan di DPD RI.

Kepada Bamsoet selaku Ketua MPR RI, mereka melaporkan bahwa DPD RI sudah menyiapkan naskah akademik sekaligus draf rancangan undang-undang tentang DPD. Sehingga nantinya, antara ketiga lembaga perwakilan rakyat yang terdiri atas MPR RI, DPR RI, dan DPD RI, masing-masing memiliki undang-undang tersendiri yang mengatur tugas pokok dan fungsi. Tidak lagi bergabung dalam Undang-Undang MD3.

Baca Juga: Begini Respons Ketua MPR RI Bamsoet, terkait Beberapa Pintu Gerbang Stadion Tertutup saat Tragedi Kanjuruhan

Dilansir Portalpekalongan.com dari siaran pers, Minggu 9 Oktober 2022, Bamsoet menjelaskan, usulan pengaturan ketiga lembaga perwakilan rakyat dalam undang-undang tersendiri, sudah bergulir sejak dia menjadi Ketua DPR RI pada tahun 2018-2019. Bahkan naskah akademiknya juga sudah disiapkan.

Namun, usulan tersebut sempat tertunda karena satu dan lain hal. Kini mulai diaktifkan kembali, mengingat pemisahan undang-undang lembaga perwakilan rakyat merupakan amanah dari konstitusi UUD 1945.

"Sebagai contoh, dalam pasal 2 ayat 1 UUD NRI 1945 disebutkan bahwa MPR RI terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan Undang-Undang. Begitu pun dengan keberadaan DPR RI (pasal 19 UUD NRI 1945), dan DPD RI (pasal 22C UUD NRI 1945), yang pada intinya juga mengamanahkan untuk diatur lebih lanjut dalam undang-undang," ujar Bamsoet usai menerima pimpinan Kelompok DPD dan Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI, di Jakarta, Jumat 7 Oktober 2022 lalu.

Baca Juga: Begini Respons MPR RI Bamsoet, terkait Kemendikbudristek Siap Membuka Seleksi PPPK Guru pada November 2022

Bamsoet menjelaskan, dalam lampiran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, penggunaan frasa 'diatur dengan undang-undang' dalam rumusan pasal atau ayat menekankan bahwa pengaturan hal tersebut memerlukan adanya undang-undang tersendiri yang dibentuk untuk kepentingan itu.

Artinya, lanjut Bamsot, dengan rumusan yang terdapat pada pasal 2 ayat 1, pasal 19, dan pasal 22C dalam UUD 1945, dapat diartikan bahwa diperlukan adanya undang-undang tersendiri yang mengatur tentang MPR, DPR, dan DPD RI.

Halaman:

Editor: Arbian T

Sumber: Siaran Pers MPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x