Simak Alasannya! Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pemisahan UU MPR, DPR, dan DPD RI

- 9 Oktober 2022, 11:40 WIB
Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pemisahan UU MPR, DPR, dan DPD RI, Simak Alasannya!
Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pemisahan UU MPR, DPR, dan DPD RI, Simak Alasannya! /Dok MPR RI/

"Selain amanat konstitusi, pemisahan undang-undang tentang ketiga lembaga perwakilan rakyat tersebut juga merupakan amanah dari tujuh rekomendasi MPR RI periode 2014-2019. Khususnya dalam hal penataan kewenangan MPR RI, penataan kewenangan DPD RI serta penataan sistem hukum dan peraturan perundang-undangan berdasarkan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum negara," jelas Bamsoet.

Dia menambahkan, untuk memperlancar proses pemisahan Undang-Undang MD3 menjadi Undang-Undang tentang MPR RI, Undang-Undang tentang DPR RI, dan Undang-Undang tentang DPD RI, dalam waktu dekat ini pimpinan MPR RI akan mengajak pimpinan DPR RI dan pimpinan DPD RI untuk bertemu dalam suasana santai sambil coffee morning. Sehingga pemisahan Undang-Undang MD3 tersebut nantinya bisa menjadi inisiatif DPR RI.

Baca Juga: Lepas 6 Atlet Balap Sepeda Bertanding di Kejuaraan Dunia, Ketua MPR RI Bamsoet: Harumkan Indonesia!

"Selain sebagai kewajiban konstitusional, pembentukan undang-undang tersendiri bagi lembaga legislatif juga didasarkan atas ikhtiar untuk membangun lembaga perwakilan rakyat yang kuat dan lebih komprehensif, demi merealisasikan cita-cita dari kedaulatan rakyat, yaitu kesejahteraan," tandas Bamsoet.***

Halaman:

Editor: Arbian T

Sumber: Siaran Pers MPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah