Kasus Gangguan Ginjal Akut pada Anak, Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Kemenkes dan Polri Usut Tuntas

- 23 Oktober 2022, 12:30 WIB
Kasus Gangguan Ginjal Akut pada Anak, Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Kemenkes dan Polri Usut Tuntas.
Kasus Gangguan Ginjal Akut pada Anak, Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Kemenkes dan Polri Usut Tuntas. /Dok MPR RI/

PORTAL PEKALONGAN - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendukung berbagai upaya pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menangani gangguan ginjal akut progresif atipikal atau acute kidney injury (AKI) pada anak, khususnya anak di bawah usia 5 tahun.

Kemenkes bersama BPOM, ahli epidemiologi, IDAI, farmakolog dan puslabfor Polri telah melakukan pemeriksaan laboratorium untuk memastikan penyebab pasti dan faktor risiko yang menyebabkan gangguan ginjal akut.

Dari hasil pemeriksaan, Kemenkes memastikan tidak ada bukti hubungan kejadian gangguan ginjal akut dengan vaksin Covid-19 maupun infeksi Covid-19. Karena gangguan gagal ginjal akut pada umumnya menyerang anak usia kurang dari 6 tahun, sementara program vaksinasi belum menyasar anak usia 1-5 tahun.

Baca Juga: Komite FFI Umumkan 22 Daftar Film Indonesia yang Masuk Kategori Nominasi 2022, Yuk Intip Film Apa Saja

Dugaan terbesar penyebab gangguan ginjal akut tersebut karena pasien mengonsumsi obat-obatan sirup yang tercemar senyawa kimia seperti etilen glikol, dietilen glikol, dan etilen glikol butyl ether/EGBE, melebihi ambang batas aman yang diperbolehkan. Sebagaimana juga disampaikan WHO saat menemukan kasus serupa di Gambia, Afrika.

"Harus ada yang bertanggung jawab. Untuk itu Polri harus mengusut tuntas, jika benar terbukti melanggar peraturan, produsen obat sirup tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," ujar Bamsoet usai bertemu Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, di Jakarta, Minggu 23 Oktober 2022.

Peristiwa ini, lanjut Bamsoet, juga menjadi peringatan keras bagi BPOM untuk meningkatkan perannya dalam melakukan intelijen dan penyidikan di bidang pengawasan obat dan makanan sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan serta peraturan perundangan terkait lainnya.

Baca Juga: Ganjar Jadi Inspektur Upacara Hari Santri, Simak Amanatnya...

Bamsoet menjelaskan, sebagai bentuk antisipasi, Kemenkes telah merilis sekitar 91 daftar obat sirup yang memiliki kesamaan dikonsumsi oleh pasien gangguan ginjal akut. Kemenkes sudah meminta tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk cair/sirup, sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas.

Halaman:

Editor: Arbian T

Sumber: Siaran Pers MPR RI


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x