Simak Respons Ketua MPR RI Bamsoet, Hasil Audit Kasus Gagal Ginjal Simpulkan BPOM Telah Lalai

- 16 November 2022, 13:13 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. /Dok MPR RI/

PORTAL PEKALONGAN - Tim Pencari Fakta (TPF) kasus gagal ginjal dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mendapati kesimpulan hasil audit bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah lalai mengawasi obat sirup yang beredar di masyarakat.

Atas kesimpulan hasil audit oleh TPF BPKN atas kasus gagal ginjal tersebut, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet menyampaikan respons sebagai berikut.

Pertama, meminta pemerintah memanggil BPOM untuk mempertanggung jawabkan atas kelalaiannya mengawasi obat sirup yang beredar, sehingga mengakibatkan 195 anak-anak meninggal dunia yang diduga karena mengonsumsi obat sirup mengandung zat kimia berbahaya etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Baca Juga: Sejumlah Anak Korban Gagal Ginjal Tanpa Konsumsi Obat Tercemar EG dan DEG, Simak Respons Ketua MPR RI Bamsoet

MPR meminta BPOM tidak melempar tanggung jawab kepada instansi lainnya, dikarenakan TPF kasus gagal ginjal BPKN telah menemukan dalam kurun waktu tiga tahun terakhir tidak ada pengawasan sama sekali dalam penyebaran dan produksi obat sirup yang mengandung EG dan/atau DEG tersebut.

Kedua, meminta pemerintah menjadikan hasil audit dari TPF kasus gagal ginjal BPKN sebagai dasar menentukan sikap hingga tindakan apa yang akan dikenakan kepada BPOM, serta menyarankan dilakukan reformasi struktur organisasi BPOM agar pengawasan terhadap obat, makanan, minuman, dan kosmetik bisa lebih maksimal.

Ketiga, meminta BPOM untuk meningkatkan kinerja utamanya dalam memahami tugas dan fungsi BPOM secara; menyeluruh, terutama dalam mengawasi peredaran dan produksi obat, makanan, minuman, dan kosmetik, agar ke depannya BPOM dapat lebih berhati-hati dan benat-benar memberikan jaminan bahwa obat, makanan, minuman, dan kosmetik yang beredar di pasaran aman dan layak konsumsi.

Baca Juga: 7 Paracetamol Drop dan Sirup Produksi PT Afi Farma Sebabkan Gagal Ginjal, Temuan Baru BPOM

Keempat, meminta BPOM tidak hanya mengawasi pemberian izin edar dan penerbitan sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) pada perusahaan farmasi, namun juga perlu mengecek sampling terhadap produk jadi obat, makanan, minuman, dan kosmetik secara berkala dalam jangka waktu tertentu, guna memastikan tidak ada kandungan produk yang berbahaya atau salah produksi.***

Editor: Arbian T

Sumber: Siaran Pers MPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x