PORTAL PEKALONGAN - Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1153 Tahun 2022 mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 telah dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Senin, 12 Desember 2022.
Upah Mininum Provinsi (UMP) tersebut ditetapkan sebesar Rp4.901.798 setiap bulannya untuk pekerja yang masa kerjanya di bawah satu tahun.
Namun, perusahaan wajib menetapkan struktur dan skala upah bagi pekerja yang masa kerjanya satu tahun lebih.
Baca Juga: Vina Panduwinata hingga Deddy Dhukun Akan Gelar Tur 2023, Cek tanggalnya!
Hal ini dilihat dari kemampuan dan produktivitas pekerja sebagai acuan dari pedoman upah.
Penetapan UMP Jakarta 2023 tersebut mulai berlaku dari 1 Januari 2023 untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Adanya kebijakan tersebut diikuti pula dengan peningkatan pekerja bagi pekerja yang tidak dibatasi batas kerja dan pekerja yang memiliki KTP.
Baca Juga: Fore Coffee Hadirkan Menu Khusus Si Kecil, Vanilla Rainbow Bits Menu Paling Favorit!
Kebijakan tersebut juga meningkatkan kesejahteraan pekerja yang meliputi penyediaan pangan, bantuan layanan transportasi, hingga biaya pendidikan personal.
Kebijakan kesejahteraan pekerja diberikan sebagai bantuan dalam mengurangi biaya hidup pada penetapan UMP sebelumnya.