Sanksi atas Intel Polisi Menyamar Wartawan, PWI Pusat Cabut Keanggotaan Umbaran Widodo

- 21 Desember 2022, 11:10 WIB
Ilustrasi logo Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
Ilustrasi logo Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) /Dok PWI/

 


PORTAL PEKALONGAN - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat akhirnya menjatuhkan sanksi terhadap Iptu Pol. Umbaran Widowo, seorang intel polisi yang menyamar menjadi wartawan kontributor TVRI.

Adapun sanksi yang diberikan PWI terhadap Umbaran Widodo berupa pemberhentian penuh atau mencabut keanggotaan PWI.

Nama Umbaran sempat viral karena selama ini dikenal berprofesi sebagai wartawan kontributor TVRI, tiba-tiba diangkat menjadi Kapolsek di Blora.

Baca Juga: UKW Angkatan Ke-36 Sukses, PWI Didukung Semen Gresik Dimulai 2023 Gelar UKW Joglosemar

Penyamaran Umbaran selama belasan tahun menjadi wartawan pun terungkap. PWI bereaksi hingga akhirnya menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian penuh atau mencabut keanggotaan PWI.

Umbaran dinilai terbukti telah melanggar Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW).

Dilansir Portalpekalongan.com dari siaran pers, keputunsan sanki untuk Umbaran itu merupakan hasil rapat pleno Pengurus Harian PWI Pusat terkait polemik Umbaran Wibowo.

Keputusan ini juga diambil dengan memperhatikan surat Dewan Pers, surat Dewan Kehormatan PWI Pusat, serta dua surat Pengurus PWI Jawa Tengah.

Baca Juga: Pra UKW PWI Jateng 2022, agar Wartawan Paham Hukum Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan PPRA, Apa Itu?

Halaman:

Editor: Arbian T


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x