Aturan Baru PT KAI saat Masa Nataru, Apa Aja

- 21 Desember 2022, 20:56 WIB
Penumpang kereta api berjalan di dalam gerbong Kereta Api Singasari, di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin 19 Desember 2022.
Penumpang kereta api berjalan di dalam gerbong Kereta Api Singasari, di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin 19 Desember 2022. /Antara/Muhammad Adimaja

Portal Pekalongan – Moda transportasi kereta api merupakan alat transportasi massal yang umumnya terdiri dari lokomotif (kendaraan dengan tenaga gerak yang berjalan sendiri) dan rangkaian kereta atau gerbong (dirangkaikan dengan kendaraan lainnya).

Rangkaian kereta api atau gerbong tersebut berukuran relatif luas sehingga mampu memuat penumpang maupun barang dalam skala besar. 

Selian itu, moda transportasi ini juga menjadi transportasi favorit di sebagaian kalangan masyarakat perkotaan. Selain menghemat secara biaya  juga menghemat waktu.

Baca Juga: Kabar Mantan Wakil Presiden Ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia, Ternyata Hoaks

Menjelang liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) tahun ini, kereta api menjadi tujuan utama transportasi yang akan digunakan para pemudik ataupun wisatawan.

Sehingga, pada momentum ini, PT KAI menyiapkan berbagai aturan untuk para pengguna moda transportasi ini.

Melansir dari Pikiran Rakyat Tasikmalaya yang dinggah pada Hari Rabu, 21 Desember 2022, berisi tentang aturan kereta api pada liburan Nataru.

Aturan yang dikeluarkan oleh PT KAI selama Nataru 2022/2023 tersebut akan memiliki perubahan ataupun penambahan.

Penambahan atau perubahan aturan perjalanan Nataru 2022/2023 akan menyesuaikan kondisi saat ini dalam pandemi Covid-19.

Baca Juga: Sambut Natal dan Tahun Baru, MTI Sampaikan Jangan Abaikan Keselamatan dalam Perjalanan

Inilah aturan yang harus dipenuhi dan di taati dari PT KAI kepada para penumpang yang akan menggunakan kereta api selama Nataru 2022/2023 

  1. Penumpang kereta api yang berusia diatas 18 tahun wajib sudah divaksin ketiga atau booster.
  2. Penumpang  kereta api yang berusia dibawah 17 tahun minimal sudah vaksin kedua.
  3. Penumpang yang masih berusia 6-12 tahun yang belum vaksin karena suatu alasan, harus memiliki surat dari puskesmas atau didampingi oleh orang dewasa/orang tua yang sudah memiliki vaksin lengkap.
  4. Penumpang dibawah 6 tahun tidak wajib vaksin, tetapi wajib bepergian dengan pendamping yang sudah divaksinasi.
  5. Jika ada penumpang yang punya komorbid, wajib lampirkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah yang menjelaskan kondisi belum bisa divaksinasi.
  6. Pembelian tiket  kereta bisa dilakukan secara offline dengan datang ke loket KAI yang tersedia di stasiun tertentu atau bisa melalui online dengan unduh aplikasi KAI Access.

Selama masa Nataru, jadwal perjalan kereta api mulai ada perubahan atau penambahan untuk memfasilitasi penumpang.

Terlebih banyak calon penumpang yang membeli tiket beberapa bulan sebelum keberangkatan ke lokasi yang dituju oleh penumpang.

Baca Juga: Inilah Rekomandasi DIY Hadiah Natal yang Sangat Spesial untuk Keradat Anda

Mengingat momen liburan Nataru sebentar lagi akan dimulai, banyak penumpang yang sudah berangkat lebih dahulu agar terhindar dari peristiwa lonjakan penumpang.

Bahkan, ada sebagian penumpang yang sudah berangkat sejak awal atau pertengahan desember untuk menghindari kejadian itu.***

Artikel ini sudah tayang di Tasik Malaya.com dengan judul 

Yuk Simak Apa Saja Aturan saat Naik Kereta Api Selama Nataru

 

 

Editor: Alvin Arifin

Sumber: Tasikmalaya.Com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah