PORTAL PEKALONGAN – Kabar gembira tentang Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) serasa mendapat angin segar untuk para guru.
Pasalnya penyaluran TPG dipermudah melihat beberapa kriteria yang sudah melekat pada diri guru sebagai pendidik.
Sesuai dengan UU No. 4/2005 tentang guru dan dosen bahwa tunjangan profesi wajib diberikan sebagai kompensasi atas profesionalisme profesi.
Guru juga telah memiliki sertifikat pendidikan sebagai upaya menyakinkan bahwa telah bekerja profesioanal sesuai dengan ketentuan yang ada.
Untuk itu menurut pasal 14 UU No. 14/2005 guru juga berhal mendapat tunjangan yang lain seperti jaminan kesejahteraan sosial dan penghasilan yang layak di atas rata-rata.
Penghasilan guru yang dimaksud adalah memperolehgaji pokok dan tunjangan.
Sementara tunjangan profesi sebagai sumber pendapatan tambahan.
Untuk mendapatkannya guru harus mempunyai sertifikat pendidik sebagai syarat guru dikatakan profesional.