Kabar Gembira! Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Dipermudah Guru Wajib Tahu

- 1 Januari 2023, 21:59 WIB
 Ilustrasi guru mengajar murid/ Pixel
 Ilustrasi guru mengajar murid/ Pixel /Dwi Widiyastuti/Pixel/Dwi Widiyastuti

PORTAL PEKALONGAN – Kabar gembira tentang Penyaluran Tunjangan Profesi  Guru (TPG) oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) serasa mendapat angin segar untuk para guru.

Pasalnya penyaluran TPG dipermudah melihat beberapa kriteria yang sudah melekat pada diri guru sebagai pendidik.

Sesuai dengan UU No. 4/2005  tentang guru dan dosen bahwa tunjangan profesi wajib diberikan sebagai kompensasi atas profesionalisme profesi.

Guru juga telah memiliki sertifikat pendidikan sebagai upaya  menyakinkan bahwa telah bekerja profesioanal sesuai dengan ketentuan yang ada.

Untuk itu menurut pasal 14 UU No. 14/2005 guru juga berhal mendapat tunjangan yang lain seperti jaminan kesejahteraan sosial dan penghasilan yang layak di atas rata-rata.

Penghasilan guru yang dimaksud adalah memperolehgaji pokok  dan tunjangan.

Sementara tunjangan profesi sebagai sumber pendapatan tambahan.

Untuk mendapatkannya guru harus mempunyai sertifikat pendidik sebagai syarat guru dikatakan profesional.

Baca Juga: Modal Santripreneur Laptop dan Paket Data, Pimred Portal Pekalongan Sowani Abah Chamzah di Tanbihul Ghofilin

Halaman:

Editor: Sumarsi

Sumber: klikpendidikan.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x