Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 12 Tahun 2017 menetapkan standar-standar ini.
Khususnya, Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD).
Penyaluran tunjangan guru sebelumnya menggunakan du acara.
Pertama penyaluran melalui prosedur yang cepat, yaitu dari Kemdikbud langsung ke rekening guru (Ini untuk kelompok guru yang non-PNS).
Kedua, untuk guru PPPK dan PNS ada tiga langkah dalam proses distribusi, yaitu dimulai dari pusat, kemudian ke daerah, dan langsung ke rekening guru.
Jalur yang panjang membuat penyaluran TPG tidak efektif, sehingga Kemdikbud dan KemenPAN-RB telah merencanakan sesuatu untuk kemudahan penyalurah tunjangan sertifikasi tersebut
Nadiem mengungkapkan bahwa ada strategi untuk mempercepat prosedur penyaluran TPG.
Penyaluran TPG tidak melalui daerah namun langsung dari pusat ke rekening guru.
Menurut Nadiem, tunjangan guru dan Dana Alokasi Umum (DAU) akan diubah menjadi langsung masuk ke rekening guru.
Dalam hal ini, penyaluran TPG untuk guru bersertifikasi akan dipercepat sesuai dengan strategi yang dikembangkan oleh Kemdikbud.