INFO HAJI 2023: Aturan Baru Jamaah Haji & Umroh Tahun Ini Wajib Ikut Kepesertaan JKN di BPJS

- 10 Januari 2023, 09:00 WIB
Ilustrasi jamaah haji.
Ilustrasi jamaah haji. /Instagram @makkah_madinah1

PORTAL PEKALONGAN- Info haji 2023 terkait aturan terbaru keberangkatan haji dan umroh yang mewajibkan jamaah terdaftar sebagai anggota JKN di BPJS akan dijelaskan dalam artikel berikut.

Baru-baru ini, info terkait haji tahun 2023 mulai bertebaran karena Pemerintah Arab Saudi sudah mengumumkan terkait prosedur haji tahun ini.

Disampaikan oleh Kemenag RI bahwa info terkait haji tahun 2023 baru terkait kuota haji Indonesia yang berkisar 221.000 jamaah.

Baca Juga: RESMI DIBUKA! Pendaftaran Haji Tahun 2023 Bagi Penduduk Arab Saudi, Cek Apa Saja Syaratnya!

Kuota haji Indonesia kembali normal yakni bertambah menjadi 221.000 jamaah yang terbagi 17.860 untuk haji khusus dan 203.320 haji reguler.

Dilansir Portalpekalongan.com dari kanal youtube esq, pemerintah juga mengumumkan bahwa salah satu syarat berangkat haji dan umroh ialah terdapat aturan baru yang mewajibkan jamaah masuk dalam kepesertaan JKN atau jaminan kesehatan nasional di BPJS.

Aturan terbaru terkait keberangkatan haji dan umroh tersebut tercantum dalam keputusan Menteri Agama nomor 1456 tahun 2022 tentang persyaratan JKN dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umroh.

Baca Juga: Tok! Kuota Haji Indonesia 2023 Sebanyak 221 Ribu, Tak Ada Batasan Usia Lagi Tahun Ini

Jadi, sebelum lebih jauh sebaiknya para jamaah menyiapkan aturan baru ini dengan mendaftar sebagai peserta JKN di BPJS untuk persyaratan keberangkatan haji dan umroh.

Demikian info haji 2023 terkait aturan terbaru keberangkatan haji dan umroh yang mewajibkan jamaah terdaftar sebagai anggota JKN di BPJS.***

Editor: Alvin Arifin

Sumber: esqtours.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x