Ganjar Lepas Jalan Sehat Kerukunan HAB Ke 77 Kemenag Jateng, Musta'in Ahmad: Bicara Agama Bicara Kerukunan

- 14 Januari 2023, 11:04 WIB
Subeno, petugas parkir di depan Stadion Diponegoro Jl Kimangunsarkoro Semarang mendapat doorprize berupa sepeda. Dia menerima hadiah sepeda itu langsung dari Kakanwil Kemenag Musta'in Ahmad
Subeno, petugas parkir di depan Stadion Diponegoro Jl Kimangunsarkoro Semarang mendapat doorprize berupa sepeda. Dia menerima hadiah sepeda itu langsung dari Kakanwil Kemenag Musta'in Ahmad /

 


PORTAL PEKALONGAN - Gubernur Ganjar Parnowo melepas Jalan Sehat Kerukunan Umat untuk Indonesia Hebat dalam rangka memperingati Hari Amal Bakti atau HAB Ke-77 Kemenag tingkat Jateng di Stadion Diponegoro, Jl Ki Mangunsarkoro Semarang, Sabtu 14 Januari 2023.

"Jalan sehat ini dilakukan serentak se Indonesia. Dari kantor pusat hingga kantor wilayah se Indonesia," jelas Kakanwil Kemenag Jateng Musta'in Ahmad di sela kegiatan.

Kakanwil Kemenag Jateng Musta'in Ahmad menyampaikan rasa syukur dan terimakasih kepada semua pihak yang terlibat dan mengajak semua stakeholders untuk bersama melakukan 'Gerakan Merah Marun'.

Baca Juga: Prof Ahmad Rofiq: DMI Jaga Marwah Masjid dari Ajang Politik Praktis

"Gerakan Merah Marun ini tidak terkait warna. Namun ini singkatan dari "Menyemai Ramah untuk Masyarakat Rukun". Di Jateng gerakan ini sudah ada di 349 RT. Dengan gerakan ini harapannya ada kesadaran secara swakarsa, bahwa bicara agama ya bicara kerukunan," kata Musta'in Ahmad yang lulus dengan predikat yang memuaskan dalam Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II (PKN II) angkatan XXII Tahun 2022.

Berkat hal itu, Musta'in Ahmad mendapatkan penghargaan berupa piagam dan mendali peringkat Istimewa Terbaik Kedua.
Proyek perubahan yang diinisiasi oleh Kakanwil dalam PKN II mengagas “Penguatan Kerukunan Umat Beragama melalui Kelembagaan dan Partisipasi Warga”.

Proyek tersebut diharapkan menjadi solusi tepat menuju terciptanya kerukunan kehidupan bermasyarakat dan beragama yang rukun dan harmonis, didukung telah diterbitkannya Peraturan Gubernur sebagai payung hukum penguatan kerukunan umat beragama di masyarakat.

Pergub ini membuka peluang untuk dilembagakannya KUB di tingkat RT/RW, serta pengembangan forum-forum pertemuan di masyarakat grassroot dan juga tumbuhnya mekanisme resolusi konflik yang merupakan tujuan dari Proyek Perubahan.

Baca Juga: 4 Mucikari Dibekuk, Anak di Bawah Umur Dijual Jadi PSK di Apartemen Jakarta Pusat

Halaman:

Editor: Alvin Arifin

Sumber: Liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x