Kemenag Buka Seleksi Petugas Haji 2023, Skill IT Jadi Syarat Utama

- 10 Januari 2023, 11:33 WIB
Para jemaah haji saat ibadah haji.
Para jemaah haji saat ibadah haji. /

PORTAL PEKALONGAN - Kemenag RI terus mempersiapkan kematangan penyelenggaraan haji tahun 2023. Kabar terbaru, selain hadiri muktamar haji di Arab Saudi, pemerintah kini telah membuka seleksi untuk petugas haji.

Melalui Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Kementerian Agama mulai membuka seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Tahun 2023. Pendaftaran dibuka bagi petugas kloter dan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi.

“Rekrutmen petugas haji dilakukan secara berjenjang. Untuk petugas kloter dan PPIH tingkat kabupaten/kota, pendaftaran dibuka mulai 6-13 Januari 2023,” tegas Direktur Bina Haji Ditjen PHU Arsad Hidayat di Jakarta, Kamis, 5 Januari 2023 lalu, seperti yang dikutip dari Humas Kemenag.

“Pendaftaran dilakukan sepenuhnya secara online agar lebih mudah dan transparan. Peserta mendaftar melalui Pusaka Super Apps Kementerian Agama pada menu Pendaftaran Petugas Haji. Pusaka Super Apps Kemenag bisa didownload melalui iOS dan Playstore," sambungnya.

Baca Juga: Kabar Gembira! Haji 2023 Tanpa Pembatasan Usia, Segini Koutanya

Untuk petugas kloter, diijelaskan Arsad, Kemenag membuka seleksi untuk dua formasi, yaitu ketua kloter dan petugas pembimbing ibadah haji kloter.

Khusus untuk pembimbing ibadah haji, dipersyaratkan harus sudah berhaji dan memiliki sertifikat Pembimbing Manasik. 

Selain itu, Ditjen PHU juga mensyaratkan calon petugas, baik untuk formasi PPIH Kloter maupun Arab Saudi, harus mampu mengoperasikan Microsoft Office serta Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android atau iOS.

“Di tahun 2023, tidak ada lagi petugas yang gagap teknologi, karena semua pelayanan petugas haji akan dilaporkan secara digital,” tutur Arsad.
 
“Seleksi petugas kloter dan PPIH Arab Saudi terbuka untuk umum dengan syarat harus ada rekomendasi dari ormas Islam, lembaga pendidikan, atau pesantren. Sedangkan untuk PNS harus melampirkan surat tugas dari kementerian/lembaga," tambahnya.

Halaman:

Editor: Alvin Arifin

Sumber: Humas Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x