Kemenag Umumkan Peserta Lolos Seleksi Administrasi PPPK Tahun Anggaran 2022

- 16 Januari 2023, 21:18 WIB
Sekjen Kemenag, Nizar Ali mengumumkan seragam untuk upacara Hari Santri Nasional 2022.
Sekjen Kemenag, Nizar Ali mengumumkan seragam untuk upacara Hari Santri Nasional 2022. /kemenag.go.id/

PORTAL PEKALONGAN - Seleksi calon PPPK Kemenag telah memasuki tahap penjaringan berkas administrasi. Melalui Sekjen Kemenag, Nizar, mengatakan setidaknya ada 224,518 pelamar yang mendaftarkan dirinya mengikuti proses ini.

“Malam ini proses seleksi administrasi selesai. Setelah sidang pleno, ditetapkan ada 75.083 pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi,” tegas Nizar di Jakarta, Ahad, 15 Januari 2023 kemarin, seperti yang dilansir dari Humas Kemenag.

Lebih lanjut, Nizar menjelaskan bahwa pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi adalah mereka yang memenuhi syarat administrasi sesuai dengan Pengumuman Nomor P-6072/SJ/B.II.2/KP.00.1/12/2022 tanggal 20 Desember 2022 Tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022.

Baca Juga: Masa Sanggah Peserta yang Tidak Lulus Seleksi Administrasi Calon PPPK Kemenag 2022

“Hari ini kami umumkan daftar nomor registrasi dan nama pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi. Adapun yang tidak tercantum dalam pengumuman, berarti telah dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi,” jelas Nizar.

“Pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan dari tanggal 16 sampai 18 Januari 2023 melalui akun masing – masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id,” sambungnya.

Nizar mengingatkan bahwa masa sanggah tidak dimaksudkan untuk mengubah kembali dokumen, mengunggah ulang dokumen, dan tidak juga untuk menambah informasi.

Masa sanggah juga tidak untuk mengunggah dokumen yang salah dan tidak untuk memperbaharui dokumen apapun atau menambah dokumen apapun.

“Panitia Seleksi CPPPK dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan pelamar setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen yang diunggah pelamar,” urai Nizar.

Halaman:

Editor: Alvin Arifin

Sumber: Humas Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x