Hukuman Mati Tak Bisa Langsung Dilaksanakan, Kata Hotman Paris Hutapea, Ini Penyebabnya

- 14 Februari 2023, 00:01 WIB
Hotman Paris Hutapea
Hotman Paris Hutapea /K Jusyak/

PORTAL PEKALONGAN - Vonis hukuman mati yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mengundang polemik.

Banyak tokoh yang menganggap vonis hukuman mati itu sudah selayaknya dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo. Namun bagaimana jika mereka tahu bahwa hukuman mati itu tak serta-merta bisa dilaksanakan?

Karena itu, salah satu praktisi hukum kenamaan, Hotman Paris Hutapea, masih menyangsikan akan efektivitas hukuman mati tersebut.

Baca Juga: Akhirnya, Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati

Dia menganggap pasal hukuman mati sesuai dengan KUHP yang baru itu, yakni Pasal 100, tidak langsung bisa dilaksanakan setelah vonis dijatuhkan.

 Seperti yang diungkapkan Hotman Paris dalam video pendek di akun Instagram/@undercover.id, sesuai dengan Pasal 100 KUHP yang baru, seseorang yang divonis hukuman mati tidak boleh langsung sihukum mati, tapi harus diberi kesempatan selama 10 tahun.

Apabila dalam 10 tahun ada perubahan kelakuan hingga dia bisa mendapatkan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari kepala lapas, maka hukuman mati tidak boleh dilaksanakan.

Baca Juga: Trauma Healing bagi Korban Gempa Cianjur, Pembangkit Semangat yang Manjur

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Instagram/@undercover.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x