Akhirnya, Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati

- 13 Februari 2023, 22:20 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang putusan di Pengadialan Negeri Jakarta Selatan.
Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang putusan di Pengadialan Negeri Jakarta Selatan. /K Jusyak/

 

PORTAL PEKALONGAN - Akhirnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati bagi terdakwa Ferdy Sambo.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.

Keputusan tersebut dijatuhkan majelis hakim atas keterlibatan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang terjadi di rumah dinas terdakwa di Kompleks Polri Duren Tiga No 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.

Baca Juga: Angin Segar! SKK Migas Temukan Harta Karun di Pulau Seram

Menurut majelis hakim, Ferdy Sambo didakwa terlibat dalam dua perkara sekaligus, yakni pembunuhan serta perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus tersebut.

Putusan majelis hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.

Adapun pasal yang didakwakan adalah Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah