683 Situs Pemerintah dan Lembaga Pendidikan Disusupi Konten Judi, Ini Tindakan Kementerian Kominfo

- 14 Februari 2023, 16:29 WIB
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyampaikan keterangan.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyampaikan keterangan. /K Jusyak/

PORTAL PEKALONGAN - Sebanyak 683 situs pemerintah dan lembaga pendidikan disusupi konten bermuatan perjudian.

Karena itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan sementara situs-situs tersebut.

Dari 683 situs itu, sebanyak 461 situs merupakan situs pemerintahan atau situs yang menggunakan domain go.id dan 222 situs adalah milik lembaga pendidikan atau domain ac.id.

Baca Juga: Meski Sambo Sudah Siap Risiko Paling Tinggi, Pengacara Tetap Siapkan Upaya Hukum Selanjutnya

“Per hari ini, penanganan konten internet negatif pada domain .go.id dan ac.id ini (dilakukan) berdasarkan hasil crawling dan aduan masyarakat," jelas Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan, Senin 13 Februari 2023.

Lebih lanjut Samuel Abrijani mengatakan, Kementerian Kominfo telah menghubungi pengelola domain yang disusupi konten perjudian dan melakukan penonaktifan sementara.

Dia mengaku memiliki wewenang melakukan penonaktifan sementara nama domain yang berstatus dalam pengawasan karena mengalami masalah penyalahgunaan.

Baca Juga: Janji Usut Tuntas Kasus Oplosan Beras Bulog 350 Ton, Begini Langkah Kapolda Banten

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Tribrata News Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x