Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2015 yang mengatur bahwa setiap penyelenggara sistem elektronik harus menyelenggarakan sistem elektronik secara andal, aman, dan bertanggung jawab terhadap beroperasinya sistem elektronik sebagaimana mestinya.
Sesuai PP No 71 Tahun 2019
Samuel juga mengatakan, penanganan itu juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Peraturan pemerintah itu intinya mengatur adanya tanggung jawab penyelenggara terhadap sistem elektronik yang dikelola masing-masing.
Baca Juga: Trauma Healing bagi Korban Gempa Cianjur, Pembangkit Semangat yang Manjur
“Kami mengingatkan kepada berbagai kementerian dan lembaga nasional ataupun daerah untuk bertanggung jawab terhadap pengoperasian situs yang dikelola,” jelasnya.
Kemenkominfo juga bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) untuk penanganan situs yang mengalami masalah penyalahgunaan.
“Dan terus melakukan sosialisasi bersama BSSN dari segi keamanannya dan PANDI selaku registri domain .id,” jelasnya.
Baca Juga: Angin Segar! SKK Migas Temukan Harta Karun di Pulau Seram