Membangun Empati pada Keselamatan Lalu Lintas

- 26 Maret 2023, 14:31 WIB
Ilustrasi  Ngadem di Bawah Jembatan yang Melintas di Jalan Tol, Djoko Setijowarno: Lebih Aman di Tempat Ini...
Ilustrasi Ngadem di Bawah Jembatan yang Melintas di Jalan Tol, Djoko Setijowarno: Lebih Aman di Tempat Ini... /PT Jasa Marga Tbk

Faktor penyebab fatalitas dalam kecelakaan lalu lintas adalah tak tersedianya rear underrun protection (RUP) atau perisai kolong belakang pada truk (Ahmad Wildan, 2022).

Baca Juga: Tips Mengatur Keuangan Menjelang Hari Raya Idul Fitri dan Nggak Perlu Merasa Bokek Pasca Lebaran Nanti

Semestinya, semua truk besar dipasangi RUP sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor. Pemilik truk seharusnya memahami ini sebagai upaya menurunkan tingkat fatalitas kecelakaan tabrak belakang yang kerap melibatkan truk besar.

Perisai kolong belakang berfungsi layaknya bumper. Saat ditabrak dari belakang, kendaraan yang menabrak tidak akan tergelincir masuk ke kolong truk karena tertahan oleh bumper tersebut. Kondisi ini memberikan kesempatan airbag atau kantong udara pada mobil mengembang dan menyelamatkan penumpang.

Baca Juga: Fadhilah Sholat Tarawih Malam Ke 5 Ramadhan

Upaya meningkatkan keselamatan berkendara juga dikembangkan industri otomotif lewat fitur-fitur keselamatan aktif. Sejumlah produsen mengembangkan sensor atau radar yang mampu mendeteksi obyek di depan kendaraan yang tengah melaju.

Tidak hanya mengirim sinyal kepada pengemudi, keberadaan sensor itu beberapa di antaranya juga aktif membantu pengereman agar mobil tidak menabrak obyek di depannya. Sayang, teknologi ini rata-rata hanya disematkan di mobil-mobil premium.

Fenomena tabrak belakang
Cukup marak kecelakaan akibat tabrak belakang terjadi di jalan tol. Seiring dengan belum terwujudnya kebijakan zero truk ODOL, fenomena ini akan terus terjadi. Kementerian Perindustrian dan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) masih meminta penundaan dengan beragam alasan setiap akan diterapkan. Catatan dari Ditjenhubdat (2023) menunjukkan upaya penundaan itu terjadi di tahun 2019, 2021 dan tahun 2023.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Djoko Setijowarno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x