Mengurai Pemudik Menyeberang dari Jawa Menuju Sumatera

- 24 April 2023, 10:28 WIB
Antrean pemudik dari Pulau Jawa ke Sumatera via Pelabuhan Merak
Antrean pemudik dari Pulau Jawa ke Sumatera via Pelabuhan Merak /Ali A/

Surat Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Direktur Jenderal Bina Marga Nomor KP-DRJD 2616 Tahun 2023 Nomor SKB-48-IV-2023 Nomor 05-PKS-Db-2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023 atau 1444 Hijriah.

SKB itu mengatur pembatasan operasional angkutan barang tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas; hantaran uang; hewan ternak; pupuk; sepeda motor mudik dan balik gratis; dan barang pokok (berupa beras, tepung terigu atau tepung gandum atau tepung tapioka, jagung, gula, sayur dan buah–buahan, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng dan mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang, dan cabe.

Baca Juga: 7 Tips Makan Enak Saat Lebaran Tanpa Takut Begah, Supaya Kumpul Makin Seru

Mobil barang yang masuk ke kapal, hampir 100 persen kelebihan dimensi dan muatan (over dimension dan over load atau ODOL). Jarang ditemui kendaraan mobil barang yang tidak kelebihan dimensi dan muatan. Masih ditemui kendaraan barang lebih dari dua sumbu, serta mengangkut barang selain yang ditentukan dalam Surat Keputusan Bersama, seperti mengangkut mebel, sepeda motor baru.

Selanjutnya, dapat dilakukan Program Zero Truk ODOL mulai diterapkan pada lintas Pelabuhan Penyeberangan Merak – Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni. Jika berhasil, secara bertahap ke lintas penyeberangan dan pelabuhan yang lainnya.

Keberhasilan mengurai pemudik pada arus mudik di Pelabuhan Penyeberangan Merak masih diuji lagi pada arus balik di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni.

*) Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan dan Penguatan Wilayah MTI Pusat***

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Djoko Setijowarno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x