PP Pemuda Muhammadiyah Laporkan Peneliti BRIN AP Hasanuddin ke Bareskrim, Ini Dugaan Tindak Pidananya

- 26 April 2023, 01:00 WIB
Pengurus PP Pemuda Muhammadiyah melaporkan peneliti BRIN, AP Hasanuddin,  ke Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa 25 April 2023.
Pengurus PP Pemuda Muhammadiyah melaporkan peneliti BRIN, AP Hasanuddin, ke Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa 25 April 2023. /ANTARA/Laily Rahmawaty/

PORTAL PEKALONGAN - Buntut dari unggahan di media sosial yang berisi tentang ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah terus berlanjut. Setelah banyak pihak memberikan reaksi, kali ini Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah juga mengambil tindakan resmi dengan melaporkan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) AP Hasanuddin ke Bareskrim Polri.

Laporan tersebut disampaikan Ketua Bidang Hukum dan HAM Pemuda Muhammadiyah Nasrullah, di Gedung Bareskrim Polri Jakarta, Selasa 25 April 2023.

Adapun isi dari laporan tersebut adalah tentang dugaan tindak pidana fitnah, pencemaran nama baik, dan ujaran kebencian.

Baca Juga: Ancaman Peneliti BRIN Mendegradasi Keilmuan dan Merupakan Ujaran Kebencian

Laporan polisi tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/IV/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 25 April 2023, dengan pelapor Nasrullah selaku Ketua Bidang Hukum dan HAM Pemuda Muhammadiyah.

Dalam keterangnnya, Nasrullah didampingi penasihat hukumnya, Sedek Bahta, menyatakan mau tidak mau harus mengambil langkah hukum tersebut agar peristiwa serupa yang dapat memantik perpecahan antarumat Islam itu tidak terulang lagi kelak di kemudian hari.

"Terlapornya AP Hasanuddin, untuk pengembangan penyelidikan kami serahkan kepada penyidik. Intinya, beberapa hari ini viral dan cukup menyakitkan bagi warga Muhammadiyah, sehingga mau tidak mau kami mengambil langkah hukum tersebut," kata Nasrullah.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x